Imigrasi Tegaskan Pengajuan Visa on Arrival Bagi WNA Tidak Melalui Pihak Ketiga

redaksiutama.com – Pihak Imigrasi , Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan pengajuan Visa on Arrival ( VoA ) bagi warga negara asing hanya bisa dilakukan secara langsung di Indonesia.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh mengatakan, selain secara langsung VoA juga bisa diajukan melalui aplikasi website resmi Kemenkumham.

Ia memastikan Kemenkumham tidak bekerja sama dengan pihak ketiga terkait pengajuan VoA.

“Kami informasikan bahwa Visa on Arrival saat ini diajukan langsung saat tiba di wilayah Indonesia,” kata Saleh dalam keterangan resminya kemarin, Senin (10/11/2022).

Saleh mengatakan, pembayaran VoA bisa dilakukan di konter bank yang ada di area kedatangan WNA dan telah ditentukan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Menurut Saleh, beredar informasi yang menyebut warga negara India dan beberapa negara lainnya bisa menggunakan fasilitas fast-track dari pihak ketiga dalam pengajuan VoA.

Lebih lanjut, Saleh menjelaskan WNA yang hendak bepergian ke Indonesia dan tidak menjadi subjek VoA bisa mengajukan visa melalui .

Saleh mengingatkan, sebelum mengajukan permohonan tersebut, penjamin WNA di Indonesia harus mendaftarkan akun penjamin visa di website tersebut.

Saleh berharap sebelum WNA tiba di Indonesia, data-data terkait visa yang dibutuhkan sudah diisi terlebih dahulu.

“Kami harap prosedur pengisian data, pembayaran dan penerbitan VoA bisa segera dilakukan secara digital, sebelum WNA tiba di wilayah Indonesia,” ujar Saleh.

“Kami tekankan sekali lagi bahwa saat ini Imigrasi tidak bekerja sama dengan pihak lain untuk penerbitan Visa on Arrival maupun eVisa,” sambungnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version