ICW: Mayoritas Penindakan Korupsi Masih Berkutat di Pejabat Desa, Belum sampai Aktor Strategis

redaksiutama.com – Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch ( ICW ), penindakan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum mayoritas berkutat pada kasus yang menjerat pejabat desa.

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, data itu dihimpun pada semester I 2022.

“Data dari ICW, mayoritas kasus ditangani aparat penegak hukum, terutama kejaksaan, masih berkutat pada kasus-kasus yang melibatkan aktor pejabat desa, perangkat desa,” kata Lola dalam acara daring “Kaleidoskop Pelanggaran HAM tahun 2022”, Selasa (27/12/2022).

Artinya, kata Lola, aparat penegak hukum belum menyasar aktor-aktor strategis.

Di sisi lain, menurut dia, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan, yakni soal tata kelola dana desa dan mekanisme penganggaran desa.

“Kemudian (PR) monitoring dana desa atau monitoring untuk anggaran desa,” kata Lola.

Ia menyebutkan, aktor yang banyak dijerat menjadi tersangka kasus korupsi mayoritas perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN).

“Perangkat desa, kemudian ASN pemda, itu adalah dua aktor yang paling banyak. Ketiganya swasta,” kata Lola.

Data dari ICW pada semester I 2022, ada 252 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, Polri, dan KPK .

Dari data itu, 612 orang ditetapkan menjadi tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 33,665 triliun.

Rinciannya, kejaksaan menangani 183 kasus korupsi. Kemudian aktor yang dijerat yakni 166 pegawai pemerintahan daerah, 140 dari swasta: 59 kepala desa, 43 perangkat desa, dan 21 pegawai BUMD.

Kemudian, Polri menangani 54 kasus korupsi. Namun, ICW tak menyebutkan aktor yang dijerat oleh Polri.

Lalu, KPK menangani 60 kasus. Aktor-aktor yang dijerat yakni 10 kepala daerah, 17 pegawai pemerintah daerah, 13 dari swasta, 3 pejabat BUMN, dan 3 pegawai BUMN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!