ICW Desak KPK Segera Tahan Lukas Enembe Supaya Penyidikan Efektif

redaksiutama.com – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dengan segera menangkap dan menahan Gubernur Papua Lukas Enembe .

Menurut ICW hal itu mesti dilakukan supaya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang disangkakan kepada Enembe tidak berkepanjangan.

“Ketimbang perkara ini terus berlarut-larut, ICW mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan saudara Lukas,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022.

Akan tetapi, Enembe mangkir dari 2 kali panggilan pemeriksaan KPK.

KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.

Akan tetapi Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.

Supaya penyidikan perkara Enembe berjalan lancar, ICW juga meminta KPK tak ragu untuk mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan berbagai perbuatan untuk merintangi penyidikan.

“ICW juga meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas,” ujar Kurnia.

KPK juga mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Enembe kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan rekening istri Enembe turut diblokir atas permintaan KPK.

Dalam proses penyidikan, KPK turut melayangkan panggilan pemeriksaan kepada istri dan anak Enembe, yaitu Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022. Namun, keduanya juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK pernah menyampaikan supaya pihak-pihak yang dipanggil dalam kaitan pemeriksaan perkara memenuhi undangan. Bahkan mereka memperingatkan supaya jangan ada pihak-pihak yang mempengaruhi saksi atau bakal dijerat dengan pasal merintangi penyidikan.

Hormati HAM

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, mereka tetap menegakkan dan menghormati hak asasi manusia dalam melakukan proses penegakan hukum, termasuk soal mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Enembe.

Menurut Firli, KPK menghormati HAM sebagai salah satu prinsip pelaksaan penanganan hukum.

“Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu, satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum,” ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (11/10/2022).

“Dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegakkan, menghormati HAM. Saya kira itu,” lanjutnya.

Firli melanjutkan, KPK sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe.

Kembali menyinggung soal HAM, Firli menjelaskan bahwa sesuai hukum acara pidana hak seseorang memang harus dihormati dan diberikan.

“Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan. Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas Enembe,” papar Firli.

“Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita. Dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita, sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan,” katanya.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Sabrina Asril)

error: Content is protected !!
Exit mobile version