Hotman Paris Khawatir KUHP Jadi Lahan “Basah” Kalapas, Pakar Hukum: Tanpa Ada Aturan Itu juga Bisa

redaksiutama.com – Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyoroti kekhawatiran Hotman Paris akan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru menjadi lahan “basah” bagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) karena potensi jual beli surat kelakuan baik terkait pidana hukuman mati .

Menurutnya, tanpa adanya aturan baru potensi jual beli surat kelakuan baik untuk narapidana tetap bisa terjadi.

“Sekarang ditafsir, wah ini 10 tahun bisa ini nanti bisa jadi ajang untuk diperjualbelikan. Kalau kita bicara soal ajang diperjualbelikan, tanpa ada aturan itu juga bisa, iya enggak?” kata Agustinus Pohan saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Sebaliknya, Agustinus Pohan menyoroti soal implementasi hukuman pidana mati.

Menurutnya, selama ini hukuman pidana mati juga tidak langsung dilakukan setelah vonis dijatuhkan.

Oleh karenanya, potensi transaksi jual beli surat di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tetap ada.

“Jadi, saya kira kekhawatiran Hotman itu tidak cukup untuk membatalkan gagasan itu. Ya, jangan karena kita khawatir terjadi transaksi kemudian dikembalikan lagi kepada aturan yang sekarang tanpa ada masa percobaan 10 tahun,” ujarnya.

“Jadi, saya kira kekhawatiran itu masuk akal, tetapi bisa terjadi dalam semua kebijakan lainnya juga,” kata Agustinus menambahkan.

Oleh karena itu, Agustinus meminta aturan kesempatan 10 tahun masa percobaan bagi narapidana hukuman mati perlu terus diawasi implementasinya di lapangan.

Ia meminta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak paling bertanggungjawab mengerjakan pemantauan masa percobaan itu.

Alat ukur seseorang bisa digagalkan vonis hukuman matinya, menurutnya, hendaknya melalui berbagai hal.

“Misalnya, kan si A, tadi (vonis) pidana mati, sekarang berubah. Ya, kan tinggal di-publish saja kenapa dia diubah, apa yang sudah disumbangkannya (sehingga keputusan vonis diubah),” ujarnya.

Namun, ia juga menilai pentingnya Kemenkumham melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil dalam implementasi aturan masa percobaan 10 tahun tersebut.

“Misalnya, untuk supaya dengan keterbukaan bisa menilai apakah perubahan pidana itu merupakan perubahan yang memang layak,” kata Agustinus.

Diketahui, dalam video yang viral, Hotman Paris mengungkapkan kekhawatirannya terkait masa percobaan 10 tahun bagi mereka yang divonis hukuman mati menjadi alat kotor untuk terbebas dari hukuman.

Hal ini karena potensi jual beli surat kelakuan baik yang diterbitkan Kalapas dinilai semakin besar.

Menurutnya, para terpidana mati akan bertaruh berapapun harganya untuk mendapatkan surat kelakuan baik tersebut.

Untuk diketahui, dalam Pasal 98 sampai 102 KUHP yang baru mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika setelah masa percobaan selesai dan pelaku berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat dianulir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!