Harga BBM Sudah Naik, Kas Negara Tetap Terkuras Rp500 T Lebih

redaksiutama.com – Kementerian Keuangan melaporkan, meskipun harga BBM bersubsidi sudah dinaikkan, negara masih mengalami pembengkakan anggaran dalam belanja subsidi dan kompensasi energi di tahun ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta dalam konferensi pers APBN Kita edisi Desember, pekan lalu.

“Kami perkirakan akan sedikit terlampaui Rp 502 triliun untuk memenuhi kompensasi dan subsidi di kuartal III-2022… Kira-kira akan sedikit di atas Rp 502 triliun untuk subsidi dan kompensasi sampai akhir tahun 2022,” jelas Isa.

Oleh karena itu, Kemenkeu akan mengerahkan dana yang tidak terpakai di dalam APBN untuk menutup kekurangan belanja subsidi dan kompensasi, yang diperkirakan lebih dari Rp 502,4 triliun.

“Kita akan mencoba memenuhinya dari optimalisasi anggaran-anggaran yang tidak terpakai sejauh ini,” kata Isa lagi.

Seperti diketahui, pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, telah meningkatkan anggaran subsidi dan kompensasi di tahun ini sebesar Rp 502,4 triliun, atau naik empat kali lipat dari alokasi awal yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 152,5 triliun.

Peningkatan alokasi subsidi dan kompensasi di tahun ini pun telah disepakati oleh DPR pada Mei 2022, seiring adanya kenaikan harga minyak dunia, di tengah adanya perang Rusia dan Ukraina.

Berdasarkan Perpres 98/2022 tersebut, belanja subsidi dan kompensasi sebesar Rp 502,4 triliun dihitung berdasarkan rata-rata ICP yang bisa mencapai US$ 105 per barel, dengan kurs Rp 14.700/US$, dan volume Pertalite yang diperkirakan mencapai 29 juta kilo liter dan solar bersubsidi diperkirakan mencapai 17,44 juta kilo liter.

Adapun besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun ini juga ikut terkerek. Dimana subsidi BBM dan LPG sebesar Rp 149,4 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 59,6 triliun.

Kemudian besaran kompensasi energi di tahun ini yakni sebesar Rp 252,5 triliun untuk kompensasi energi dan Rp 41 triliun untuk kompensasi listrik.

Meskipun pemerintah telah mempertebal subsidi dan kompensasi energi, namun konsumsi masyarakat terus naik.

Sehingga pemerintah dan otoritas resmi menaikkan harga BBM subsidi Pertalite dan Solar, per tanggal 3 September 2022. Harga Pertalite naik menjadi Rp 10.000 per liter, dan Solar naik menjadi Rp 6.800 per liter.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah menghitung pembengkakan belanja subsidi dan kompensasi di tahun ini. Diperkirakan jumlahnya mencapai Rp 653 triliun.

error: Content is protected !!
Exit mobile version