Hakim Sebut Sambo ‘Gak Nyambung’ saat Bersaksi: Lucu, Katanya Disita, Tiba-tiba Yoshua Bawa Senjata

redaksiutama.com – Ferdy Sambo disebut memberi kesaksian yang tidak nyambung dan tidak masuk akal. Majelis hakim mencecar Sambo soal keterangan terkait senjata Brigadir J di hari penembakan , di Duren Tiga .

Seperti diketahui, sidang lanjutan pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat kembali berlanjut di Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.Hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, pada kesempatan kali ini Sambo tampak didebat berkali-kali oleh hakim, salah satunya terkait senjata di TKP .

“Saudara tadi mengatakan bahwa senjatanya Yosua ada di pinggangnya. Diketahui bahwa senjata Yosua itu sudah dilakukan penyitaan oleh saudara Ricky. Diambil, diamankan oleh saudara Ricky semenjak di Magelang,” kata hakim.

Baca Juga: Tak Cuma Uang Rp300 Ribu, Kaesang Pangarep Punya Mahar Lain untuk Erina Gudono

“Sampai hari konfirmasi itu saya tidak mengetahui di mana keberadaan senjata Yosua,” jawab Sambo.

Hakim menilai, keterangan Sambo soal dirinya yang menggunakan senjata Yoshua untuk menembak tidak masuk di akal.Untuk itu, hakim mencecar Sambo, mengatakan bahwa kesaksian Sambo bertolakbelakang dan tidak bersesuaian dengan keterangan para saksi lain.

“Tapi kemarin kan Saudara mendengar sendiri bahwa senjata yang dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum itu adalah senjatanya Yoshua . Ini saya jelaskan kepada saudara di mana tidak nyambungnya cerita Saudara,” kata hakim.

Kendati telah diuraikan letak kekeliruannya, Sambo bersikeras berdalih, dengan mengatakan dirinya tidak pernah mendapat laporan apapun soal penyitaan senjata milik Yoshua .

Baca Juga: Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Terungkap, Kapolri: Sempat Dihukum

Baik dari Richard Eliezer, Ricky Rizal, ataupun Kuat Maruf, Sambo mengaku tidak diberi tahu perihal tersebut.

Hakim yang masih belum puas dengan dalih Sambo lantas meminta ia menjelaskan ulang penggunaan senjata milik Yoshua sebagaimana klaim yang diyakininya.

“Lah iya, maksud saya begini, kan lucu senjata sudah disita, kemarin Richard juga menerangkan bahwa senjatanya masih tersimpan di dalam mobil, tiba-tiba saudara menerangkan pada saat penembakan Saudara Yoshua membawa senjata. Bisa Saudara terangkan?” tanya Hakim.

Menanggapi pertanyaan berulang tersebut, alih-alih menjelaskan ulang, Sambo hanya menekankan bahwa itulah satu-satunya pernyataan yang valid dari sisinya.

Baca Juga: ‘Pesan’ RKUHP di Motor Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Astana Anyar Diselidiki Polisi

“Apa yang saya sampaikan ya seperti itu Yang Mulia,” jawab Sambo.

“Oh yang Saudara sampaikan seperti itu. Silakan itu hak Saudara,” ujar hakim, final.

Dalam kasus kematian Brigadir J , Ferdy Sambo , bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa pasal pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa dijerat dengan tepatnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

error: Content is protected !!