Geledah Gedung MA, KPK Sita Dokumen dan Data Elektronik Terkait Pengurusan Perkara

redaksiutama.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung ( MA ) pada Jumat (23/9/2022).

Penggeledahan dilakukan usai sejumlah aparatur sipil negara (ASN) MA terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).

Ali Fikri mengatakan, penggeledahan oleh tim penindakan KPK juga dilakukan di kediaman masing-masing para tersangka.

Dokumen dan data elektronik yang ditemukan penyidik kemudian akan disita dan dianalisis untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menahan Hakim Agung Kamar Perdata pada MA Sudrajad Dimyati usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Sudrajad Dimyati merupakan tersangka kedelapan yang ditahan terkait kasus ini.

Sebelumnya KPK juga telah menahan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu.

Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA Albasri dan Nurmanto. Enam orang tersebut merupakan tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga menahan dua dari empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.

Mereka yang diduga berperan sebagai pemberi suap dan telah ditahan adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Sementara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto belum dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menduga Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap pailit.

Aliran uang berasal dari dua pengacara Intidana yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya diduga menjalin pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Pihak yang menjembatani Yosep dan Eko mencari hakim agung yang bisa memberikan putusan sesuai keinginannya adalah Desi Yustrisia.

Desi lalu mengajak Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan PNS Kepaniteraan MA Agung Muhajir Habibie untuk terlibat pemufakatan itu.

KPK menduga Desi, Elly dan Agung adalah kepanjangan tangan Sudrajad dan beberapa pihak di MA menerima suap terkait kepengurusan perkara.

Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.

Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

error: Content is protected !!