redaksiutama.com – Gelak tawa mewarnai sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/12/2022).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) bernama Reni Kusumowardhani.
Di hadapan Majelis Hakim, ahli menyampaikan hasil asesmen psikologi untuk lima terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Menurut ahli, tingkat kecerdasan ART Sambo, Kuat Ma’ruf, di bawah rata-rata orang lainnya.
“Kuat Ma’ruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibanding populasi orang seusianya. Jadi, Bapak kuat Ma’ruf ini agak lebih lambat dalam memahami informasi,” kata Reni dalam sidang.
Dengan tingkat kecerdasan demikian, kata Reni, Kuat lebih lambat dalam memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan.
Namun, menurutnya, Kuat memiliki potensi untuk memahami keadaan di lingkungan sekitar melalui nilai-nilai moral yang dia yakini dan lewat kebiasaan-kebiasaannya.
Reni juga mengatakan, pemahaman moral Kuat terbilang baik. Kuat juga memiliki kepatuhan tinggi terhadap otoritas di atasnya, namun tidak mudah disugesti.
“Jadi pada Bapak Kuat Ma’ruf ini tidak mudah disugesti. Kepatuhannya tinggi tetapi tidak mudah disugesti,” ujarnya.
Oleh Majelis Hakim, Kuat lantas dipersilakan memberikan tanggapan atas hasil asesmen psikologinya. Respons Kuat itulah yang kemudian mengundang gelak tawa pengunjung sidang.
“Saya mau bertanya kepada Bu Psikolog. Mohon maaf, Ibu, kalau Ibu menyimpulkan (kecerdasan) saya di bawah rata-rata, saya ikhlas,” kata Kuat sambil tertawa, diikuti tawa hadirin sidang lainnya.
Kuat lantas menanyakan, apakah menurut ahli, dirinya termasuk tipe pembohong atau bukan. Sebab, kata Kuat, belakangan dia kerap dianggap tidak jujur.
“Yang saya tanyakan, saya ini tipe orang pembohong, apa yang tidak jujur, apa gimana, Bu? Soalnya akhir-akhir ini saya sering disebut pembohong dan tidak jujur dan saya sakit dengan bahasa itu, Ibu,” ujar Kuat.
Reni tak menjawab secara gamblang pertanyaan Kuat. Dia hanya menyebut bahwa Kuat pernah menyampaikan keterangan bohong.
“Dari hasil pemeriksaan kami semua, memang pernah terjadi kebohongan dan itu sudah diakui, kemudian direvisi, dan kemudian kami mengukur kredibilitas keterangan Bapak,” terangnya.
Reni juga mengatakan, karena tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap atasan, Kuat terlibat dalam suatu peristiwa yang sebenarnya tak dia pahami.
“Jadi simpulannya, sebenarnya karena kepatuhan yang sangat tinggi seperti itu dan ada satu situasi yang tidak tahu menahu, berada di dalam satu tempat di dalam situasi yang seperti itu, sehingga berada di tempat yang keliru ya, Pak, ya pada saat itu,” kata Reni.
Mendengar penjelasan Reni, Kuat tampak belum puas. Dia lantas bertanya lagi, apakah dirinya tipe pembohong atau jujur.
“Padahal aslinya jujur ya, Ibu?” kata Kuat, lagi-lagi sambil tertawa dan diikuti tawa pengunjung sidang lainnya.
“Kami tidak bilang bohong, Pak, ya tidak ada indikasi manipulatif,” jawab Reni yang juga ikut terkekeh.
Adapun Kuat Ma’ruf merupakan ART Ferdy Sambo yang menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; lalu ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.