Dua Desa di Lombok Timur luncurkanPerdes perlindungan anak

redaksiutama.com – Dua desa di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat yakni Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru dan Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur mengeluarkan peraturan desa (Perdes) tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Peraturan Desa tentang penyelenggaraan perlindungan anak itu sulit pada proses perumusan, namun akan lebih sulit lagi pada tahap aplikasinya di lapangan,” kata Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik saat acara peluncuran Perdes tersebut di kantor Bupati setempat, dalam keterangan tertulisnya di Selong, Senin.

Ia mengingatkan kepada pemerintah desa agar lebih gencar melakukan sosialisasi, sebab masyarakat adalah penegak hukum yang paling signifikan. Ketika sebuah peraturan diketahui dan dipahami oleh masyarakat maka masyarakat itu sendiri yang akan menegakkannya.

“Perdes itu sebuah produk yang membutuhkan promosi,” katanya.

Promosi dapat melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih kuat bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk mendukung sosialisasi.

“Dana desa bisa dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi Perdesperlindungan anak tersebut,” katanya.

Pembentukan peraturan desa sebagai hak istimewa desa yang diharapkan dapat dioptimalkan untuk membangun desa. Karenanya Ia mengapresiasi dua desa tersebut serta lembaga yang mendampingi seperti RUTGERS Indonesia, organisasi internasional untuk migrasi (IOM) dan lembaga terkait lainnya.

Sekda juga mengapresiasi keberhasilan Perdes, khususnya Perdes Desa Jerowaru yang disebut berhasil menggagalkan satu kasus pernikahan usia anak yang merupakan bagian dari upaya perlindungan anak.

“Pembentukan Perdes perlindungan anal di dua desa tersebut telah melalui berbagai proses dan melibatkan pula berbagai elemen termasuk menyerap aspirasi seluruh pihak terkait,” katanya.

error: Content is protected !!