Draf Perppu Pemilu Disebut Segera Dikirim ke Jokowi

redaksiutama.com – Draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu disebut segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo untuk diteken.

Hal ini dikonfirmasi pihak Kementerian Dalam Negeri, Kamis (1/12/2022), yang mengakui bahwa draf tersebut sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Iya, benar (sudah diperiksa),” kata staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com.

“Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu ,” lanjutnya.

Kasto mengatakan, draf tersebut masih dalam proses dan berjalan “on the track“.

“Insya Allah dalam waktu yang sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden,” tambahnya.

Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.

Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.

Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh diteken Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen

Namun, dalam kenyataannya, perppu tak kunjung terbit dan proses pembuatannya mengundang pertanyaan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa Dewan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pasal-pasal UU Pemilu yang akan direvisi lewat perppu.

Doli berkilah, kesepakatan yang diperoleh lewat rapat konsinyering para pihak ini merupakan bagian dari keterbukaan.

“Kan ini kalau dibicarakan secara sembunyi-sembunyi gitu ya, tertutup, itu nanti khawatir akan menimbulkan masalah,” ujar Doli kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Dalam konsinyering yang disebut telah dilakukan beberapa kali itu, pemerintah dan DPR bersama penyelenggara pemilu disebut telah menyepakati sedikitnya 5 isu untuk diusulkan masuk dalam perppu.

penambahan anggota DPR sebagai konsekuensi bertambahnya provinsi di Papua imbas pemekaran wilayah tahun ini.

Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) imbas hal yang sama.

Namun, dalam konsinyering, rupanya muncul beberapa isu lain yang juga dimasukkan ke dalam draf.

Pertama, penyeragaman berakhirnya masa jabatan KPU di daerah. Sebelumnya, usul ini sudah diakui Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyebutnya upaya menghindari proses rekrutmen anggota KPU daerah yang bervariasi di tengah tahapan pemilu.

Kedua, Perppu Pemilu juga disebut akan mengatur penetapan daftar calon tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan.

Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan hanya 75 hari menjadi tantangan untuk distribusi logistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah.

Ketiga, aturan pengundian nomor urut dihapus bagi partai-partai politik pemenang pileg sebelumnya

Usul ini mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022), dan belakangan menuai respons positif dari Senayan.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai bahwa konsinyering yang ditempuh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dalam rangka menyusun Perppu Pemilu kelewat batas dan menjadi preseden buruk.

Konsinyering berulang kali yang dilakukan para pihak ini justru menegaskan tidak ada kegentingan berarti, apalagi ditambah dengan masuknya pasal-pasal nonprioritas.

Dalam konsinyering itu, tidak ada sama sekali partisipasi masyarakat sipil. Semua pihak terlibat adalah aktor negara.

Hal ini problematik karena DPR, tidak bisa tidak, terdiri dari anggota-anggota partai politik yang seluruhnya akan jadi peserta Pemilu 2024.

Namun demikian, Kasto belum menanggapi pertanyaan apakah substansi Perppu Pemilu yang disepakati dari hasil konsinyering ini sama dengan draf terbaru yang akan dikirim ke Jokowi .

error: Content is protected !!