DPR Diharap Tanyakan 7 Poin Persoalan di Uji Kelayakan Calon Panglima TNI

redaksiutama.com – Pengamat pertahanan sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, mengatakan terdapat 7 hal yang sebaiknya ditanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Panglima TNI KSAL Laksamana Yudo Margono yang akan digelar besok, Jumat (2/12/2022).

Hal pertama, kata Al Araf, DPR harus memastikan komitmen calon Panglima TNI supaya militer tidak terseret kegiatan politik praktis.

Menurut dia komitmen itu harus ditanyakan mengingat waktu pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin dekat dan juga keterlibatan TNI dalam politik praktis dilarang dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Al Araf melanjutkan, hal yang kedua mesti ditanyakan DPR kepada Yudo adalah soal komitmen perubahan pola pendekatan keamanan di Papua dari represif menjadi persuasif.

Sebab menurut dia, selama ini pola pendekatan keamanan di Papua masih represif dan berlebihan sehingga menimbulkan berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Oleh karena itu panglima TNI yang baru perlu mengevaluasi pola pendekatan keamanan di Papua yang selama ini represif,” kata Al Araf dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Poin ketiga yang perlu ditanyakan dalam fit and proper test itu adalah evaluasi terhadap anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. Sebab hal itu melanggar UU TNI.

Lantas poin keempat, kata Al Araf, adalah DPR harus meminta komitmen dari Yudo buat mengevaluasi semua nota kesepahaman antara TNI dengan berbagai instansi sipil dengan dalih tugas selain perang (operasi militer selain perang/OMSP) yang juga bertentangan dengan UU TNI.

“Kelima mendukung agenda reformasi dan transformasi TNI meliputi reformasi peradilan militer, modernisasi alutsisa secara transparan dan akuntabel serta meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI,” ucap Al Araf.

Hal keenam menurut Al Araf adalah DPR harus meminta komitmen calon Panglima TNI terhadap penghormatan HAM, sehinga prajurit yang melanggar Undang-undang dapat diajukan dalam pengadilan yang independen.

Lantas poin terakhir adalah DPR harus mendalami strategi dan pemikiran calon Panglima TNI buat mengantisipasi ancaman eksternal, seperti sengketa di Laut China Selatan dan peperangan antara Rusia dan Ukraina.

Adapun Komisi I DPR bakal menggelar uji kelayakan dan kepatuhan terhadap Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada Jumat (2/12/2022).

Kegiatan itu direncanakan akan digelar bertahap. Pertama verifikasi administrasi pada pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan pada pukul 13.30 WIB.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan itu DPR akan memberikan waktu selama 30 menit bagi Yudo buat menyampaikan visi dan misinya.

Setelah itu dilakukan tanya jawab oleh seluruh fraksi dan masing-masing diberi waktu 7 menit.

Yudo diberikan waktu 20 menit buat menjawab pertanyaan dari seluruh fraksi di Komisi I DPR. Setelah itu Komisi I DPR akan memutuskan bakal menyetujui atau menolak calon Panglima TNI yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Setelah seluruh tahapan selesai, anggota Komisi I DPR bakal mengunjungi kediaman Yudo buat melakukan verifikasi faktual.

error: Content is protected !!