Diusulkan Nyapres 2024, Ini Sepak Terjang Luhut Si Menteri Segala Urusan

redaksiutama.com – Iwan Fals sendiri mengomentari sosok Luhut yang lagi-lagi mendapatkan tugas baru dari Presiden Jokowi. Luhut diminta orang nomor satu di Indonesia itu untuk mengurus masalah perekonomian negara.

Tugas itu pun dikomentari dengan tegas oleh Iwan Fals. Melalui akun Twitternya, Iwan Fals mendorong Luhut untuk sekalian saja maju sebagai capres di Pilpres 2024.

Luhut sendiri mengaku senang dengan banyaknya urusan yang menjadi tanggung jawabnya. Ia bahagia karena sampai sekarang masih dipercaya menjadi bagian untuk mengatur negara Indonesia. Baginya, ini merupakan kepuasan tersendiri.

Berikut ini sepak terjang Luhut di era Presiden Jokowi yang sudah berbakat mengurus berbagai persoalan. Rekam jejak ini tentu bisa menjadi modal Luhut jika memang ingin memeriahkan Pemilu 2024 sebagai capres.

1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

Luhut Binsar Panjaitan diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah adanya perombakan pada 27 Juli 2016. Ia menggantikan Rizal Ramli.

2. Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia

Selain itu, rekam jejak Luhut Binsar Panjaitan ternyata pernah sebagai Kepala Staf Kepresidenan RI. Jabatan ini ia emban pada 31 Desember 2014 hingga 2 September 2015, saat Presiden Jokowi menjabat sebagai presiden pada periode pertamanya.

3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Pada 2015, Luhut Binsar Panjaitan pernah menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kamanan. Ia menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno pada 12 Agustus 2015.

4. Plt atau Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Rekam jejak Luhut Binsar Panjaitan selanjutnya yakni menjadi plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Penetapannya dalam jabatan ini setelah Arcandra Tahar menghadapi kasus kepemilikan Paspor Amerika Serikat.

5. Ketua Panitia Nasional International Monetary Fund – World Bank 2018

Luhut ditetapkan sebagai Ketua Panitia Nasional IMF – World Bank saat Indonesia menjadi tuan rumah IMF-World Bank. Event tersebut dilaksanakan di Bali pada 2018.

6. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri menjadi dasar pembentukan P3DN. Luhut Binsar Panjaitan pun ditetapkan menjadi Ketua P3DN pada 2018.

7. Plt Menteri Perhubungan

Rekam jejak Luhut Binsar Panjaitan selanjutnya yakni menjadi Plt atau pelaksana tugas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setlah ia terpapar COVID-19 pada bulan Maret 2020.

8. Plt Menteri Kelautan dan Perikanan

Luhut Binsar Panjaitan mnggantikan Edhy Prabowo yang terseret kasus korupsi benih lobster.

9. Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

KPCPEN diketuai oleh Airlangga Hartanto dan wakilnya yakni Luhut Binsar Panjaitan. KPCPEN ini dibentuk pada 20 Juli 2020.

10. Koordinator PPKM Jawa-Bali

Puncak tingginya kasus COVID-19 pada jUli 2020 membuat pemerintah memberlakukan PPKM. Luhut Binsar Panjaitan pun diberi amanah sebagai koordinator PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

11. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Presiden Jokowi mengangkat Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional ini dibentuk pada 22 Juni 2021. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021. Jokowi pun mengangkat

12. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)

Pada 8 September 2021, Luhut Binsar Panjaitan ditetapkan sebagai Ketua Tim Gernas BBI. Tim ini beranggotakan Gubernur BI, Ketua OJK, dan Menko Bidang Perekonomian.

13. Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Pada 6 Oktober 2021, Luhut Binsar Panjaitan ditetapkan sebagai ketua komite Kereta Cepa Antara Jakarta dan Bandung. Penetapan ini bertepatan dengan pengesahan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.

14. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Luhut Binsar Panjaitan dipilih sebagai Ketua Dewan SDA bersamaan dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.

error: Content is protected !!