Diklaim Miras, 2 Kardus Obat Sapi Diletakan di Kanjuruhan Titipan sebelum Dibawa ke Jakarta

redaksiutama.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM mengonfirmasi bahwa temuan dua kardus “botol minuman keras” di Stadion Kanjuruhan merupakan obat hewan ternak.

Berdasarkan penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terhadap Tragedi Kanjuruhan yang telah dilakukan sejak 2 Oktober 2022, dua kardus botol obat sapi tersebut diletakan di Kanjuruhan sebagai titipan.

“Memang betul itu ditemukan di (kantor) Dispora. Kantornya Dispora itu bagian dari stadion,” ujar Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, kepada wartawan pada Rabu (12/10/2022).

“Itu ada pemesanan, ada komunikasi soal pemesanan, dan mau dikembangkan soal usahanya. Katanya orang Dispora, yang punya memang dititip di sana karena mau dibawa ke Jakarta. Itu dititip di sana, di kantor Dispora yang itu bagian dari stadion,” kata dia.

Menurut Anam, ketika timnya bertemu dengan pihak Dispora serta pemilik UMKM yang memproduksi produk untuk pengobatan sapi itu, tim Komnas HAM juga “ditantang” untuk melihat lebih banyak lagi produk-produk serupa.

“Ini kata mereka ini, bahkan, kalau teman-teman Komnas HAM mau melihat, itu masih banyak barangnya,” ujar dia.

“Nah itu ditunjukkan ke kami, dia jelaskan ke kami bahkan dengan botol yang berbeda-beda,” tambah Anam.

Sebelumnya, narasi bahwa 2 kardus botol obat sapi ini adalah “minuman keras” disampaikan oleh kepolisian, merespons Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 132 orang hingga hari ini.

“Sebanyak 46 botol miras oplosan ukuran 550 ml,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10/2022).

error: Content is protected !!