redaksiutama.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa Desa Sukamakmur, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berhasil wujudkan desa nol stunting lewat digencarkannya intervensi sensitif.
“Keberhasilan Desa Sukamakmur sebagai desa dengan prestasi Desa nol stunting, tidak terlepas dari dukungan penuh semua warga desa untuk menjalankan program yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam upaya mengatasi stunting,” kata Kepala Desa Sukamakmur Muhammad Toha dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Toha menuturkan bahwa terdapat 259 Kepala Keluarga (KK) dengan total penduduk 858 jiwa di desanya itu, berhasil menekan angka stunting dengan lima pilar bertajuk Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Kelima pilar itu terdiri dari stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengolahan air minum dan makanan dengan benar, pengelolaan sampah rumah tangga serta pengelolaan limbah cair rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.
Desa nol stunting tersebut juga membeberkan jika cara lainnya yang digencarkan adalah dengan memberikan pemahaman-pemahaman kepada ibu hamil dan keluarga secara menyeluruh tentang pencegahan stunting melalui bidan dan tenaga kesehatan terkait apa-apa yang harus dihindari dan dilakukan oleh ibu hamil.
Toha menyampaikan bahwa sudah pemerintah desa juga memberikan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat tentang bahaya stunting.
“Untuk pemenuhan gizi kepada ibu hamil dan anak risiko stunting, pemerintah desa telah menganggarkan dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan iuran dari guru dan wali murid dari sekolah Paud yang ada di desa Sukamakmur sehingga tidak hanya bergantung dari dana desa atau anggaran dana desa,” kata Toha.
Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah Dadi Ahmad Roswandi membeberkan jika Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGI) tahun 2021 menunjukkan prevalensi stunting di Kalimantan Tengah masih 27,4 persen, meski turun dari 2019 lalu yang menyentuh 32,3 persen.
Dadi mengatakan penurunan stunting di daerah itu juga tidak bisa terlepas dari regulasi pemerintah daerahnya, seperti Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/73/2019 tentang Tim Pelaksana Program Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Melalui Aksi Ela Hindai Stunting Tahun 2019.
Dirinya berharap agar kesuksesan desa Sukamakmur, bisa ditiru oleh desa-desa lainnya secara keseluruhan.
“Ini bisa menjadi bahan pembelajaran bagi desa-desa lainnya di Kalimantan Tengah. Jika ini bisa dilakukan secara konsisten di lakukan di desa-desa lainnya, maka target penurunan stunting di Kalimantan Tengah akan bisa dan mudah dicapai,” katanya.