Daftar Lengkap UMP 2023, Sejumlah Provinsi Masih Belum Mengumumkan

redaksiutama.com – Sejumlah Provinsi di Indonesia telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2023 pada Senin, 28 November 2022.

Diketahui, UMP 2023 di sejumlah Provinsi pun mengalami kenaikan, mulai dari 2,56 persen hingga tertinggi sebesar 9,15 persen.

Adapun, kenaikan terendah yaitu 2,56 persen ditetapkan di Provinsi Papua Barat. Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 9,15 persen terjadi di Provinsi Sumatera Barat.

Sebagai informasi, periode penetapan UMP 2023 di sejumlah Provinsi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Permenaker 18 Tahun 2022.

Dalam Permenaker 18 Tahun 2022 diketahui bahwa penetapan UMP 2023 seharusnya diputuskan paling lambat pada 21 November 2022. Namun, periode penetapan UMP 2023 tersebut diperpanjang hingga 28 November 2022.

Lantas, Provinsi mana saja yang sudah mengumumkan nominal UMP 2023? Berikut rinciannya sebagaimana yang telah dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com.

– Sumatera

1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)2. Sumatera Utara:Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)3. Sumatera Barat:Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)

– Jawa

11. Banten: Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)12. DKI Jakarta: Rp4.900.798 (5,6 persen)13. Jawa Barat: Rp1.986.670 (naik 7,88 persen)14. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)15. DIY: Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)16. Jawa Timur: Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)

– Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)

– Kalimantan

19. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)20. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)21. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)22. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)23. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 (naik 7,79 persen)

– Sulawesi

24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)25. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)26. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)28. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)29. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)

– Maluku dan Papua

30. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4 persen)31. Papua Barat:Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)

Sebagai informasi, hingga saat ini, masih ada sejumlah wilayah yang belum mengumumkan UMP 2023 di antaranya adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku.

Sementara itu, untuk tiga Provinsi yang baru terbentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan akan mengikuti ketentuan UMP 2023 dari Provinsi induk.***

error: Content is protected !!