Cerita Sedih PNS: Lagi dan Lagi Tak Naik Gaji!

redaksiutama.com – Para pegawai negeri sipil (PNS) sudah tiga tahun tidak merasakan naik gaji. Hingga tahun ini abdi negara masih merasakan besaran gaji yang sama dengan gaji yang terakhir kali diumumkan Presiden Joko Widodo naik pada 2019.

Kenaikan gaji PNS pada tahun itu diumumkan Presiden Jokowi saat membacakan nota keuangan tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan pada Agustus 2018. Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5% untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.

Namun, hingga pembacaan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangannya pada Agustus 2021 di Gedung Parlemen, Jakarta, Kepala Negara tak kunjung menyinggung kenaikan gaji para PNS. Kondisi ini berlanjut dalam RUU APBN 2023 dan Nota Keuangannya.

Bahkan wacana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya PNS dengan besaran minimal Rp9 juta untuk golongan terendah pada 2023 mendatang juga tak kunjung ada kejelasan. Padahal wacana ini telah disampaikan eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Wacana mengenai gaji PNS minimal Rp 9 juta sudah menyeruak mulai 2020. Namun agenda ini tak kunjung terealisasi sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19. Sebagai gantinya pemerintah menjamin PNS akan tetap mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

“Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan pengabdian aparatur negara dan pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat yang tetap dijalankan apapun risikonya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawai dalam konferensi pers pertengahan tahun ini.

Tak kunjung naiknya gaji PNS hingga 2022 membuat para wakil rakyat di Gedung DPR ikut bersuara. Salah satunya anggota DPR dari Fraksi Demokrat Irwan Fecho saat Sidang Paripurna DPR pada Selasa (23/08/2023). Mereka pun meminta gaji PNS dikaji supaya bisa naik pada 2023.

“Jangan pula dilupakan mereka yang bertugas sebagai Garda terdepan NKRI di wilayah wilayah 3 T, daerah terluar, terdepan dan tertinggal. Kenaikan gaji pns terakhir di 2019 dengan kenaikan gaji PNS kisaran hanya 5%. Kenaikan gaji ini perlu dikaji untuk segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Hal senada diutarakan Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Menurutnya, dengan tekanan inflasi yang telah terjadi sejak tahun ini membuat daya beli masyarakat, termasuk kalangan PNS turut tergerus. Kenaikan gaji PNS pun baru terjadi pada 2019 dengan besaran sekitar 5%.

“Akibat kenaikan BBM tentu akan menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap nilai jual barang, nilai jual barang itu ujungnya mempengaruhi daya beli masyarakat yang bisa makin menurun. Harga-harga juga naik karena keadaan resesi dunia,” ujar Guspardi.

Di sisi lain, ia melanjutkan, pemerintah juga telah menetapkan gaji para pegawai swasta naik tahun depan dengan maksimal 10%. Maka jika kalangan PNS menuntut kenaikan gaji pada 2023 menurutnya semakin wajar saja, terutama dengan besaran yang beredar sekitar 7%.

“Sekarang ini UMR swasta kan sudah ditetapkan 7% rata-rata, bagaimana dengan perspektif PNS? tentu wajar-wajar saja para ASN meminta, menuntut, agar dilakukan penyesuaian terhadap kenaikan gaji,” kata Guspardi.

Selama tahun ini, isu gaji PNS bisa naik sebesar 7% pada 2023 pun terus bermunculan. Namun, kabar ini tak kunjung dapat kepastian dari isis pemerintah apakah benar-benar bisa terealisasi atau tidak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar mengatakan bahwa kepastian terkait dengan kenaikan gaji PNS belum ada.

“Belum ada, nanti-nanti,” ungkapnya ketika ditemui wartawan dalam acara Grand Launching Portal Satu Data Indonesia di Jakart Jumat (23/12/2022).

Sejak pengesahan APBN 2023, tanda-tanda kenaikan gaji PNS tidak jelas. “APBN sudah ditetapkan dan kita mengikuti itu saja,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, sejak tahun ini hingga 2023 pun gaji PNS berpotensi masih akan sama sebagaimana yang telah ditetapkan pada 2019. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannya:

Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan

Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan

Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan

Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan

Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan

Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan

Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan

Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan

Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan

Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan

Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan

Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan

Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan

Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan

Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan

Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan

Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan

error: Content is protected !!
Exit mobile version