Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

redaksiutama.com – Layanan online yang bertajuk BPJSTKU ini juga memungkinkan Anda mencairkan sejumlah dana BPJS ketenagakerjaan lewat satu sentuhan saja.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, PHK merupakan berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti penetapan aduan hubungan industrial, pemutusan kerja bipartit (kontrak kerja), dan permasalahan hukum (tindak pidana).

Jika Anda baru saja kena PHK, maka Anda bisa mengklaim BPJS Ketenagakerjaan miliki Anda. Adapun syarat dokumen klaim yang perlu Anda siapkan sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E- KTP

Buku Tabungan

Kartu Keluarga

Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, atau surat PHI (Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)

NPWP (jika ada)

Seperti yang disebutkan di atas, klaim dana PHK dapat dilakukan secara online. Sehingga Anda pun tak perlu mendatangi kantor cabang. Adapun tahapan klaim dana PHK secara online yakni sebagai berikut:

a. Buka situs Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Isi data seperti NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan

c. Proses verifikasi data

d. Setelah proses Verifikasi, lengkapi data yang masing kosong sesuai instruksi

e. Unggah Dokumen Persyaratan

f. Tunggu sampai ada notifikasi mengenai informasi Jadwal dan Kantor Cabang

g. Untuk proses wawancara, peserta akan dihubungi lewat video call, jangan lupa siapkan berkas asli

h. Jika semua tahapan proses sudah selesai, dana dana BPJS Ketenagakerjaan PHK sudah bisa dicairkan lewat rekening yang terlampit

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Klaim Sebagian 10 Persen

Peserta yang yang telah terdaftar keanggotaan minimal 10 tahun bisa ajukan klaim sebagian 10 persen dengan catatan melampirkan beberapa syarat dokumen berikut ini:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E-KTP

Kartu Keluarga

Buku Tabungan

Surat Keterangan bekerja yang masih aktif dari perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja

NPWP (jika ada)

Namun, untuk pencairan dana BPJS klaim sebagian 10 persen ini tidak bisa dilakukan secara online. Maka dari itu, Anda perlu datang ke kantor cabang untuk ikut sesi wawancara. Adapun tahapan-tahapan klaim sebagian 10 persen BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

a. Scan QR Code di Kantor Cabang

b. Isi data awal seperti NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan

c. Proses verifikasi data

d. Setelah proses Verifikasi, lengkapi data yang belum lengkap sesuai instruksi

e. Unggah Dokumen Persyaratan

f. Menunjukan notifikasi pada petugas Kantor Cabang agar bisa mendapat nomor antrian.

g. Proses lanjutan akan dilaksanakan di Kantor Cabang tersebut hingga proses wawancara selesai.

h. Dana BPJS Ketenagakerjaan kalim sebagian 10 persen akan dicairkan lewat rekening yang terlampir.

Demikian ulasan perihal cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online maupun offline. Semoga bermanfaat.

error: Content is protected !!