redaksiutama.com – Paspor sendiri merupakan sebuah dokumen identitas diri yang menjadi syarat utama ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik itu untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan atau berlibur.
Di Indonesia setidaknya ada tiga jenis parpor yang masing-masing berbeda berdasarkan kegunaannya. Jenis paspor itu adalah paspor diplomatik, paspor dinas, dan juga paspor biasa. Akan tetapi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum yakni paspor biasa dengan cover atau sampul berwarna hijau.
Menariknya, saat ini kita dapat melakukan permohonan untuk membuat paspor secara online. Dengan begitu, akan lebih menghemat waktu dan tenaga.
Sebelum Anda membuat paspor baru, sebaiknya lengkapi terlebih dahulu dokumen arau berkas-berkas yang sudah ditentukan. Karena, proses pembuatan paspor hanya dapat dilakukan jika Anda sudah melengkapi semua berkas persyaratan yang ditetapkan.
Jika saat proses pembuatan berlangsung, ada salah satu dari persyaratan ini tidak lengkap, maka secara otomatis permohonan paspor akan ditolak oleh pihak imigrasi. Berikut ini beberapa syarat membuat paspor baru untuk masyakat umum:
• Kartu identitas diri berupa KTP ataupun surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih aktif.
• Kartu Keluarga (KK).
• Akta kelahiran atau akta nikah, buku nikah, ijazah, ataupun akta baptis (dalam dokumen harus tercantum identitas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
• Surat keterangan yang menyatakan kewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan juga memilih kewarganegaraan Indonesia.
• Surat keterangan ganti nama dari pihak pejabat yang berwenang bagi yang telah melakukan perubahan nama.
• Meterai
• Dokumen tambahan sesuai dengan tujuan permohonan paspor seperti haji dan umrah yaitu surat rekomendasi untuk pergi haji dan umrah dari Kementerian Agama serta surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah. Bekerja di luar negeri yaitu Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Studi di luar negeri harus melampirkan keterangan wajib paspor yang telah tertera.
Sebagai pengingat, seluruh dokumen di atas wajib dibawa saat melakukan pembuatan paspor. Tak hanya itu, dokumen yang dibawa harus berupa asli dan salinan atau fotokopiannya.
Cara Bikin Paspor Baru Offline
Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor oflline:
Cara Bikin Paspor Baru Online
Selain offline, sekarang Anda dapat mengajukan pembuatan paspor secara online tanpa harus mendatangi kantor imigrasi. Berikut ini caranya:
Pembuatan paspor baru jenis apapun akan dikenakan biaya. Berikut ini daftar biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat paspor baru berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.
Demikian tadi cara bikin paspor baru lengkap dengan syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat!