Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Lewat HP

redaksiutama.com – – Wajib pajak dapat melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan handphone (HP) atau ponsel.

Penggunaan NIK sebagai NPWP sendiri akan berlaku penuh pada 2024. Oleh karena itu, para wajib pajak diimbau melakukan aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023.

Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP akan membawa berbagai manfaat bagi wajib pajak orang pribadi.

Salah satunya adalah penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP.

Lalu, bagaimana cara aktivasi NIK sebagai NPWP menggunakan HP ?

Cara aktivasi NIK sebagai NPWP

Saat ini, transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta.

Wajib pajak pun dapat melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri menggunakan HP .

Cara aktivasi NIK sebagai NPWP lewat HP , yakni:

  • Buka situs https://pajak.go.id dan pilih menu “Login” dan masukkan NPWP dan password yang dimiliki, serta kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik “Login”;
  • Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik “Ubah Profil” setiap selesai mengisi data;
  • Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik “Cek”;
  • Jika setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi “Valid”
  • Langkah terakhir, klik “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya;

Setelah proses aktivasi selesai, NIK dapat digunakan sebagai NPWP untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!
Exit mobile version