Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Pengusaha Tekstil ‘Nangis’

redaksiutama.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%. Tuntutan itu mengacu pada ekspektasi inflasi tahun 2023 sebesar 7-8% dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8%.

Jika dijumlah, kedua angka itu total 11,8%. KSPI, kata Iqbal, meminta kenaikan dengan pembulatan angka itu menjadi 13%.

Menanggapi tuntutan itu, Sekjen Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, kenaikan 13% akan sangat memberatkan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri.

Bahkan, menurut Redma, saat ini industri TPT nasional menghadapi kondisi seperti ketika masa puncak pandemi Covid-19. Di mana, stok di pabrik mulai menumpuk hingga harus merumahkan karyawan.

“Kami sekarang belum mikirin harus naikin berapa (upah) tahun depan. Sekarang mikirnya jangan sampai PHK, berapa persen lagi mesin harus diturunkan kapasitasnya. Karena stok sekarang banyak,” kata Redma kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/10/2022).

“Tapi, kalau haru naik 13% gitu gimana ya. Kondisi kita sekarang lagi jelek. Memang kuartal 1 dan 2 kemarin bagus, tapi mulai kuartal 3 drop banget. Dan, sepertinya nggak ada tanda-tanda membaik dalam 1-2 bulan ke depan kalau melihat kondisi di dunia,” tambah Redma.

Redma mengungkapkan, industri TPT di dalam negeri terpukul akibat banyaknya pembatalan dan pemangkasan order ekspor. Sementara, pasar di dalam negeri juga tidak banyak membantu karena daya beli masih lemah.

“Mungkin, kalau harga komoditas membaik, bisa ada perbaikan pasar domestik di awal tahun 2023. Tapi, kalau ekspor, sepertinya belum ada tanda-tanda. Makanya, ini kondisinya seperti Covid kemarin,” ujanya.

“PR kami sekarang bagaimana supaya mempertahankan tenaga kerja. Jangan sampai ada PHK. Memang, sekarang sudah banyak yang merumahkan karena produksi turun, ada yang sampai 50%,” kata Redma.

Karena itu, dia menambahkan, industri terutama sektor TPT nasional tidak akan mampu memenuhi jika tuntutan kenaikan upah tahun depan adalah 13%.

“Akan sangat memberatkan. Dan, karena Covid kemarin, sekarang kondisinya perusahaan dan karyawan sudah sama-sama mengerti. Karena pengalaman kemarin, ada yang sampai hanya digaji 30%, ada yang dirumahkan. Bagi mereka sekarang yang penting bekerja. Kita belum lihat ada tanda-tanda bakal membaik kondisi sekarang,” pungkas Redma.

error: Content is protected !!