Bukan 2023, Lalu Kapan Jadinya Honorer Dihapus?

redaksiutama.com – Pemerintah pusat tampaknya akan mengulur timeline atau linimasa penerapan penghapusan tenaga non-ASN atau honorer pada 2023.

Hal ini terjadi setelah maraknya respons penolakan dari pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan pihaknya sebenarnya telah memiliki jalan keluar untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan ini.

Namun, hal ini masih harus didiskusikan oleh stakeholders, dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda). Dalam usulan itu, Azar menuturkan bahwa Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.

“Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi marah semua bupati,” tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/2022).

Dia melihat solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan upaya-upaya ‘nakal’ menambah jumlah honorernya, meskipun sudah seringkali dilarang.

“Akhirnya kucing-kucingan, faktanya sudah ditutup, kurang lebih 1,5 juta orang, kalau diafrimasi lagi jadi 2.5 juta,” kata Azwar.

Deputi Bidang SDM Aparatur Alex Denni menambahkan bahwa masalah Pemda sebenarnya bukan soal istilah PPPK atau honorer, tetapi lebih soal anggaran.

Selama ini, tarif gaji PPPK ditetapkan sesuai UMR dan dipatok sesuai aturan. Oleh karena itu, dia melihat pertimbangan menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan bawah.

“Berapa wajar gajinya. Itu kita bisa sepakati ada rentang gaji, tentunya kalau disepakati ini tidak akan menjadi isu,” ujarnya.

Terkait dengan solusi tenaga kerja honorer ini, dia mengemukakan bahwa Kemen-PANRB akan membahasnya dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

error: Content is protected !!