Bharada E Ungkap Putri Candrawathi Perintahkan Ajudan dan ART Bersihkan Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Brigadir J

redaksiutama.com – Bharada E atau Richard Eliezer mengaku sempat disuruh oleh terdakwa Putri Candrawathi untuk membersihkan barang-barang milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Richard Eliezer, itu dilakukan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo

Hal ini terungkap saat Richard Eliezer menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Richard Eliezer mengungkapkan, ia awalnya diminta terdakwa Putri Candrawathi mengambil barang milik Brigadir J yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga.

“Jadi, pada saat itu barang-barang almarhum (Brigadir J) itu sudah di-packing. Saya tidak tahu siapa yang packing antara ajudan, ART, atau siapa. Terus, dibawa ke posko ADC di Duren Tiga,” kata Richard Eliezer dalam sidang, Selasa.

“Lalu, pada saat itu saya dipanggil sama Ibu PC. Saya, Kuat dan Ricky,” ujarnya melanjutkan.

Menurut Richard, di situ Putri Candrawathi memintanya dan Ricky Rizal membawa barang Brigadir J ke ruang kerja lantai dua rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Kemudian, Putri Candrawathi memerintahkannya, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menggunakan sarung tangan serta mengambil disinfektan dan hansanitizer untuk membersihkan barang-barang Brigadir J tersebut.

“Baru sampai di lantai dua, ibu bilang, ‘nanti pakai sarung tangan dek’. Suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan,” kata Richard Eliezer.

Menurutnya, barang-barang Brigadir J yang dibersihkan mulai dari pakaian, tas, sandal, KTP, dompet, serta uang.

Richard Eliezer mengatakan, Putri Candrawathi memerintahkan barang itu dibersihkan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.

“Jadi kami disuruh bersihkan. Jadi disemprot pakai disinfektan baru lah pakai tisu. Kata Bu PC, mau hilangkan sidik jari bapak FS karena Pak FS sempat periksa barangnya almarhum,” ujar Richard.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi karena Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!