Berikut Daftar UMP Terbaru 12 Provinsi, Nominal Upah Minimum di Tahun 2023

redaksiutama.com – Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Tahun 2023.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2023, disampaikan bahwa Gubernur tiap-tiap provinsi mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat pada 28 November 2022.

Masing-masing Gubernur juga dapat menetapkan UMK 2023 dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.

Adapun setelah para Gubernur Provinsi mengumumkan besaran UMP , UMK dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Sejumlah Gubernur telah menetapkan besaran UMP tahun 2023. Angka kenaikannya berbeda di tiap provinsi karena dihitung dengan mempertimbangkan variabel tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta penetapan UMP tahun 2023 seusai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Ida, Sabtu, 19 November 2022 dikutip dari Antara.

Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, perhitungan UMP tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi.

Lalu ada pertumbuhan ekonomi yang didapat dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Daftar UMP Terbaru 12 Provinsi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP tahun 2023 naik menjadi Rp4,9 juta dibandingkan UMP tahun 2023 sebesar Rp4,6 juta. UMP tahun 2023 DKI Jakarta naik 5,6 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, kenaikan UMP tahun 2023 setelah mencermati usulan Sidang Dewan Pengupahan yang diikuti Apindo dan Kadin DKI Jakarta.

“Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” ujarnya.

Provinsi Jawa Tengah juga telah menetapkan UMP tahun 2023. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan UMP 2023 naik 8.01 persen atau Rp145.234 menjadi Rp1.958.169.

“Permenaker 18 tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memerhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” kata Ganjar.

Berikut daftar UMP terbaru 12 Provinsi

1. Daerah Istimewa Yogyakarta – naik 7,65 persen atau Rp140.866 menjadi Rp1.981.782.

2. DKI Jakarta – naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.

3. Nusa Tenggara Barat – naik 7,44 persen atau Rp164.195 menjadi Rp2,371 lebih.

4. Jawa Tengah – naik 8,01 persen atau Rp145.234 menjadi Rp1.958.169

5. Sulawesi tenggara – naik 7,1 persen menjadi Rp2.758.984

6. Bali – naik 7,81 persen atau sebesar Rp196.000 menjadi Rp2.713.672

7. Bangka Belitung – naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.666 menjadi Rp1.981.782

8 .Jawa Timur – naik 7,8 persen atau sebesar Rp148.677 menjadi Rp2.040.244

9. Banten – naik 6,4 persen atau sebesar Rp160.077 menjadi Rp2.661.280

10. Lampung – naik 7,9 persen atau sebesar 192.768 menjadi Rp2.633.284

11. Aceh – naik 7,8 persen atau sebesar Rp247.606 menjadi Rp3,4 juta.

12. Sumatera Selatan – naik 8,26 persen atau Rp259.731 menjadi Rp3.404.177***

error: Content is protected !!