Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Administrasi soal Tak Lolosnya Partai IBU ke Pemilu 2024

redaksiutama.com – adan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).

Sebelumnya, KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai IBU dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, Kamis (8/9/2022), dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan yang dilakukan, Jumat (9/9/2022).

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa, Rahmat Bagja, dalam sidang pemeriksaan, Jumat.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai IBU, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.

“Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan Terlapor dalam memproses pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Herwyn Malonda sebagai anggota majelis pemeriksa dalam sidang yang sama.

Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa menyampaikan bahwa Partai IBU telah mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 12 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.

Akan tetapi, dokumen pendaftaran tersebut dikembalikan KPU RI karena tidak memenuhi persyaratan seperti tidak dicetak dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Jumlah kepengurusan dan keanggotaan Partai IBU juga belum memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta tak dicetak dari Sipol.

Bawaslu juga menilai KPU RI telah memberikan kesempatan kepada partai politik, termasuk Partai IBU pada 14 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB, guna mendaftar dengan dokumen fisik tanpa lewat Sipol.

Namun, dokumen-dokumen Partai IBU yang diserahkan dalam pendaftaran ulang, baik fisik maupun bukan, tetap tidak lengkap setelah periksa kelengkapannya oleh petugas.

Sebelumnya, Partai IBU mengaku sudah mendatangi KPU RI bersama pimpinan daerah Gorontalo, Lampung, Papua Barat, dan Papua guna menyampaikan kendala jaringan internet yang sering “blank” sehingga menghambat proses input data ke dalam Sipol.

“Server jaringan internet untuk melaksanakan sipol KPU RI sebaiknya disediakan dengan sempurna, dengan cara mempersiapkan jaringan internet khusus untuk pengisian sipol berdasarkan kantor tingkat kabupaten/kota atau provinsi secara nasional,” tulis laporan Partai IBU sebagaimana dibacakan dalam sidang pemeriksaan perdana.

Partai IBU menganggap, hambatan mereka mendaftarkan diri akibat Sipol adalah bentuk pelanggaran KPU RI atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Sebab, kedua beleid tersebut tidak mewajibkan Sipol dalam tahapan pendaftaran.

“Berdasarkan uraian di atas, Sipol adalah bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran tetapi sebagai fasilitas pengelolaan pendaftaran. Sehingga sangat keliru jika KPU menjadikan sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak,” tulis laporan Partai IBU.

Kemudian, Partai IBU melaporkan KPU RI ke Bawaslu dengan nomor laporan 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

error: Content is protected !!