Bawa Koper ke KPK, Bupati Bangkalan Ditahan Bersama 5 Orang Lainnya

redaksiutama.com – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) ditangkap KPK atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bengkalan, Jawa Timur .

Abdul Latif berjalan memasuki Gedung Merah Putih sembari membawa koper.

Ia pun ditahan bersama 5 orang lainnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Abdul Latif diduga menerima suap sebanyak Rp5,3 miliar dalam kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur .

“Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 8 Desember 2022 dini hari.

Ia bersama 5 orang tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022,” kata Firli Bahuri.

KPK mengatakan tersangka RALAI mematok tarif Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur .

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen ‘fee’ tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka RALAI sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

error: Content is protected !!