Bareskrim Soal Beking Tambang Ilegal: Harus Dicek Dulu!

redaksiutama.com – Publik dihebohkan dengan cuitan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang tak menampik banyaknya aktivitas tambang ilegal di Jawa Tengah. Bahkan, Gibran mengatakan ada sosok mengerikan yang membekingi tambang ilegal tersebut.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti isu tambang ilegal yang sempat diungkap Gibran tersebut.

Tak ketinggalan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pun akhirnya buka suara terkait isu bekingan tambang ilegal ini. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebut, pihaknya harus mengecek terlebih dahulu soal isu bekingan tambang ilegal ini.

Menurutnya, pihaknya tak bisa langsung menunjuk sosok beking dan tak bisa asal menuduh.

Dia mengatakan, isu tambang ilegal ini tidak bisa hanya dilihat dari aspek yuridis atau hukumnya saja, namun juga harus dilihat secara komprehensif, termasuk aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan teknisnya.

“Kita tidak bisa melihat ini sekedar melihat kondisi saat ini, tapi harus dilihat secara komprehensif dari aspek yuridis, aspek teknis, aspek ekonomi, aspek ekologis, sampai sosiologinya harus dipahami semua kan, tidak bisa hanya melihat oh ini langsung nanti langsung menunjuk ada bekingnya ini, kalau gak ada beking gak mungkin, inikan dicek lagi,” tuturnya dalam program acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (1/12/2022).

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi untuk yang kedua kalinya guna membahas isu pertambangan ilegal ini. Bahkan, telah membahasnya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak lebih dari satu tahun yang lalu karena kewenangan perizinan untuk mineral non logam dan batuan dikembalikan ke pemerintah daerah dari sebelumnya dari pemerintah pusat.

“Sebetulnya kemarin kita sudah melakukan rapat koordinasi yang kedua kali yaitu terkait permasalahan tersebut. Ini adalah difasilitasi oleh KPK ya, kemudian sebetulnya permasalahan itu kurang lebih satu tahun yang lalu juga sudah ada pembahasan,” tuturnya.

Pipit mengatakan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi bukan dikarenakan tidak tersedianya perizinan. Menurutnya, sudah ada sistem perizinan yang memfasilitasi yaitu melalui sistem OSS atau Online Single Submission.

“Nah inilah permasalahan-permasalahannya menginventarisir mereka ini, ternyata kan memang bukannya tidak memiliki izin, ada juga yang dulu sudah ada izinnya yaitu mendaftar melalui OSS ya,” tuturnya.

Pipit membeberkan sumber permasalahan pertambangan ilegal yang terdeteksi yaitu karena adanya tarik ulur di antara pemerintahan, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terkait kewenangan dalam tata kelola perizinan aktivitas tambang. Menurutnya, hal ini perlu didalami lagi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022.

“Ya di situ harus perlu lakukan apa? Ya seperti semua kan kendala-kendalanya banyak dan ada masalahnya sendiri. Saya yakin ini ada tarik ulur juga di antara pemerintah, mungkin ini yang perlu kita dalami terkait adanya kewenangan dalam tata kelola perizinan yang diserahkan yang ditarik lagi diserahkan ke daerah sesuai Perpres 55 tahun 2022 lalu ini,” jelasnya.

Dia juga menyebut, bedanya kondisi nyata di lapangan dengan perizinan akibat tidak dilakukannya kajian teknis secara optimal juga menjadi salah satu penyebabnya.

Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan kolaborasi bagi sebuah pihak yang disebutnya sebagai multiple system.

“Antara perizinan dengan kondisi lapangan kan pasti berbeda karena tidak melakukan kajian teknis secara optimal. Ini perlu memang dilakukan tidak bisa secara parsial, harus secara kolaborasi semua pihak multiple system yang harus kita lakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui maraknya tambang ilegal ini sangat merugikan negara. Terlebih, jumlah tambang ilegal di negara ini mencapai ribuan. Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain merusak lingkungan, penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya. Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batu bara pada 2021, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, tercatat mencapai Rp 75,48 triliun.

“Makanya itu (tambang ilegal), negara hilang banyak,” ucapnya saat ditemui usai acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2022 di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Arifin mengatakan, Kementerian ESDM akan mengirimkan inspektur tambang yang akan mengevaluasi perizinan penambangan ilegal tersebut.

“Nah inilah izin-izin itu dulu dari mana. Kita nanti mau kirim inspektur tambang ke lokasi dan juga kita akan mengevaluasi review, izin-izin itu dulu bagaimana,” ungkapnya.

error: Content is protected !!