Baliho Liar Menjamur, Ridwan Kamil: Saya Minta KPU Segera Bikin Aturan

redaksiutama.com – Mantan Wali Kota Bandung ini meminta KPU bergerak untuk menertibkan baliho liar. Adapun baliho liar itu diduga berisi informasi atau foto orang yang akan ikut kontestasi Pilkada 2024.

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa mereka yang ingin mencalonkan diri tidak boleh asal-asalan memasang baliho. Menurutnya, hal itu bisa membuat sang calon kena semprit dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Makanya saya minta KPU segera bikin aturan,” kata Ridwan Kamil seusai menutup Sosialisasi Regulasi dan Konsolidasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Barat dalam Rangka Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Pemilu 2024 di Kota Bandung, Rabu (12/10/2022).

“Ini supaya kalau orang mau nyalon, kalau asal-asalan bisa kena semprit dari Bawaslu dan KPU,” sambung pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Sejauh ini, terpantau sejumlah tokoh nasional atau pun daerah mulai memasang baliho berisi foto mereka di sejumlah titik di Jawa Barat. Tak terkecuali di Kota Bandung.

Mengenai itu, Ridwan Kamil juga meminta KPU Jawa Barat untuk melakukan refleksi, jangan hanya melakukan kebijakan bersifat “top down” semata.

“Apa sih cara-cara memperbaiki memurahkan perhelatan yang tetap komentar saya demokrasinya mahal. Sehingga nanti suatu hari demokrasi ini adalah pilihan yang diterima masyarakat,” ujarnya.

Perintah dari Ridwan Kamil mengenai baliho liar itu pun langsung ditanggapi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifki Ali Mubarok. Namun, ia mengakui pihaknya belum bisa mengatur atau menertibkan keberadaan baliho liar tersebut.

Alasannya, sekarang belum ada peserta pemilu ataupun pilkada yang resmi. Karena itu, KPU Jabar belum bisa menindak baliho liar milik calon-calon yang diduga akan ikut Pilkada 2024.

“Karena saat ini kan belum ada peserta pemilu atau pilkadanya. Jadi kita juga belum bisa bertindak atau mengatur ke arah sana, karena peserta saja belum ada atau belum ditetapkan,” jelasnya.

Meski demikian, Rifki menjelaskan bahwa pengaturan baliho liar tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Ini jika menggunakan aturan tentang kategori K3.

“Kalau itu masuknya ke K3, masuk ke dalam kategori K3, Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3). Jadi yang bisa melakukan penertiban itu pemda setempat,” tambahnya.

Lebih lanjut Rifki mengatakan pada tahun 2020, KPU Jawa Barat telah mengeluarkan aturan bahwa untuk media kampanye itu lebih baik dilakukan di media sosial. Aturan itu juga dipengaruhi dengan adanya pandemi Covid-19.

“Namun karena sekarang pandemi Covid-19 sudah melandai, maka orang sekarang memilih media kampanye bukan medsos lagi, tapi langsung seperti menggunakan baliho,” tandas Rifki. [ANTARA]

error: Content is protected !!