Arti Putusan Sela dalam Perkara Pidana

redaksiutama.com – – Putusan sela merupakan istilah yang dapat ditemukan dalam proses persidangan di pengadilan.

Putusan sela berbeda dengan putusan akhir.

Lalu, apa itu putusan sela dalam hukum acara pidana ?

Pengertian putusan sela

Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini belum masuk pada pokok perkara.

Putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.

Putusan sela dibacakan sesudah eksepsi beserta tanggapan-tanggapannya.

Disebut sebagai putusan sela karena putusannya dijatuhkan oleh hakim ketika proses pemeriksaan perkara sedang berjalan atau dilakukan di sela-sela pemeriksaan perkara oleh hakim di sidang pengadilan.

Bentuk putusan sela

Putusan sela diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 156 Ayat 1 berbunyi, “Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”

Merujuk pada pasal ini, terdapat dua bentuk putusan sela , yakni:

  • Putusan yang menyatakan menerima eksepsi sehingga perkara tidak diperiksa lebih lanjut dan sidang akan dihentikan; atau
  • Putusan yang menyatakan menolak eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan atau pembuktian.

Tahapan sidang putusan sela

Adapun tahapan persidangan dengan agenda putusan sela , yakni:

  • Hakim ketua majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa di bawah umur;
  • Terdakwa hadir di ruang sidang;
  • Hakim ketua membacakan putusan sela;
  • Jika eksepsi ditolak maka sidang dilanjutkan dan hakim akan menyatakan kepada jaksa penuntut umum apakah siap dengan pembuktian;
  • Jika eksepsi diterima, maka hakim akan menyatakan sidang ditutup;
  • Hakim ketua kemudian akan menyatakan sidang ditunda.

Referensi:

  • Ramiyanto. 2019. Upaya-upaya Hukum Perkara Pidana di Dalam Hukum Positif dan Perkembangannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Sugianto. 2018. Hukum Acara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
error: Content is protected !!