Arif Rachman Disebut Perintahkan Penyidik Polres Jaksel Salin BAI di Paminal Jadi BAP

redaksiutama.com – Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Arif Rachman Arifin disebut memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyalin berita acara interogasi (BAI) di Biro Paminal untuk dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam pemeriksaan di Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita acara yang diminta Arif terkait pemeriksaan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf saat menjadi saksi dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul Hidayat saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman.

“Memerintahkan penyidik Polres agar dalam membuat BAP 3 saksi dimaksud hanya mengganti judul BAI dari Biro Paminal menjadi (BAP) Reskrim Jakarta Selatan,” ujar Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).

“Artinya copy paste?” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Copas saja” ucap Agus.

Ia mengungkapkan bahwa berita acara tersebut hanya disalin Polres Metro Jaksel dari BAI Biro Paminal. Sebab, tiga saksi tersebut sebelumnya telah diperiksa di Biro Paminal.

Pelanggaran Arif itu, kata Agus, didukung dengan keterangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan tiga saksi yang turut diperiksa dalam proses tersebut.

Selain memerintahkan menyalin berita acara, menurut Agus, Arif Rachman juga terbukti berada di ruang otopsi jenazah Yosua di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Padahal, keberadaan Arif bersama AKPB Susanto di tempat tersebut bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya.

“Sehingga kami rekomendasikan untuk ditindaklanjuti berupa pelanggaran kode etik ke Propam,” ucap Agus.

Dalam kasus ini, Arif didakwa jaksa melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo , Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujar jaksa.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang saat itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.

error: Content is protected !!