Arief Poyuono Akan Gugat Balik Bambang Tri Mulyono: Menyebar Hoax Pada Buku Jokowi

redaksiutama.com – “Asyik nih, aku rencana mau masukan gugatan intervensi dalam kasus ini,” kata Arief dalam cuitan Twitternya dikutip pada Kamis, (13/10/2022).

Untuk diketahui, gugatan intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung.

Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi.

Menurut Arief, gugatan tersebut menyusul adanya perbuatan sang penulis yang sudah menyebarkan hoax pada buku ‘Jokowi Undercover’. Namun Arief tidak memberikan informasi lebih jauh soal tuduhannya tersebut.

Atas penyebaran hoax tersebut, kata Arief, Bambang Tri Mulyono, terancam hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

“Dengan dihukum 3 tahun penjara,” tegasnya.

Seperti diketahui, keaslian Ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan publik.

Dugaan pemalsuan ijazah Jokowi kembali mencuat usai dapat gugatan dari Bambang Tri Mulyono. Diketahui Bambang ternyata merupakan penulis buku berjudul ‘Jokowi Undercover’.

Dalam gugatan Bambang tersebut, Presiden Jokowi diduga memalsukan ijazah saat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 silam.

Advokat, Koordinator Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover) Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa materi muatan pada gugatan dengan nomor perkara :592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, memang fokus ke Ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi yang palsu.

Menurutnya motivasi Bambang untuk menggugat ijazah Jokowi agar fakta terungkap secara terang benderang.

“Klien kami tidak ingin, mewariskan sejarah kedustaan kepada generasi selanjutnya, dengan mendiamkan ijazah palsu ini, atau hanya menjadikan masalah ini sebagai konsumsi sosial media,” ungkap Ahmad.

error: Content is protected !!