Anak Buah Sri Mulyani Tegaskan PMN PANN Rp 3,8 T Batal!

redaksiutama.com – Kementerian Keuangan angkat bicara soal penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan kepada PT PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero), perusahaan pelat merah yang bergerak dalam pengembangan dan pembiayaan kapal nasional.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa PMN nontunai sebesar Rp 3,8 triliun yang tercantum pada APBN 2020 telah dibatalkan dan menjadi hangus.

“Sehubungan dengan rencana KemBUMN utk membubarkan PT PANN, PMN Non Tunai tersebut batal dan menjadi hangus (meskipun telah tertuang pada APBN 2020), sehingga atas nilai PMN yang batal akan tetap menjadi utang PT PANN ke pemerintah,” kata Yustinus dalam akun Twitter miliknya @prastow, Rabu (28/12/2022).Dia menjelaskan bahwa untuk menjaga pengembalian piutang kepada negara, optimalisasi penyelesaian atau restrukturisasi kewajiban debitur dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, salah satunya konversi piutang menjadi tambahan PMN. Dalam kasus PT PANN, saat itu berlaku PMK-13/2016 stdtd PMK-222/2019.

Dalam APBN tahun 2020, dia mengakui terdapat penyelesaian pinjaman kepada BUMN melalui mekanisme konversi piutang pokok menjadi tambahan PMN noncash kepada BUMN, salah satunya kepada dan PT PANN (Persero).

“Jelas ya asal usulnya,” tegasnya. Prastowo menuturkan bahwa PMN kepada PT PANN dalam APBN tahun 2020 merupakan konversi atas pokok utang penerusan pinjaman kepada BUMN tahun 1993 dan 1994. Saat itu, penambahan PMN bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan PT PANN dan memperbaiki rasio utang.

Adapun, pemerintah memberikan PMN agar perusahaan akan mampu berperan aktif dalam pengembangan sarana perhubungan maritim melalui dukungan pembiayaan yang cukup sehingga pada akhirnya meningkatkan konektivitas dan perekonomian nasional.

Namun sebagai tindak lanjut dari keputusan pembubaran PT PANN, saat ini pemerintah – dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kemenkeu – berfokus pada penyelesaian pembubaran PT PANN dengan melibatkan K/L terkait dan direncanakan bisa dilaksanakan di tahun 2023.

“Jadi cukup jelas, tidak ada PMN ke PT PANN, apalagi saat ini mereka dalam proses pembubaran. PMN Nontunai sebagai skema penguatan perusahaan menjadi batal dengan keputusan pembubaran,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version