Amien Rais Klaim Hanya Partai Ummat yang Disingkirkan agar Tak Ikut Pemilu

redaksiutama.com – Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengklaim Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang tak diloloskan agar tidak ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Amien mengklaim bahwa informasi perihal disingkirkannya Partai Ummat A1 atau valid.

“Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat,” kata Amien di Kantor DPP Partai Ummat, Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Amien menduga bahwa ada peran kekuatan besar yang ingin menyingkirkan Partai Ummat.

“Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan single out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024 ,” ungkap Amien.

Selain itu, Amien juga mensinyalir bahwa terdapat manipulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meloloskan parpol tertentu.

Atas dasar itu, Amien memprediksi KPU akan melakukan keputusan yang bias, penuh kejanggalan, dan bahkan tidak masuk akal dengan menyingkirkan Partai Ummat.

“Bagi kami, keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal,” ungkap dia.

Untuk itu, Amien menuntut agar seluruh hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh KPU terhadap parpol baru maupun parpol non-parlemen segera diaudit oleh tim independen.

Selain itu, Amien juga menuntut agar hasil verifikasi administrasi terhadap parpol di parlemen turut diaduit secara independen dan dibuka seluas-luasnya.

Selanjutnya, Amien juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait dugaan intervensi mengenai hasil verifikasi faktual terhadap KPU daerah.

“Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” ucap dia.

Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, sembilan partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.

Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!