Alasan KY Kesulitan Sadap Percakapan Hakim Bermasalah

redaksiutama.com – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengungkapkan alasan Komisi Yudisial ( KY ) kesulitan menyadap hakim bermasalah terkait kode etik.

Padahal, kata Joko, KY sudah memiliki kewenangan penyadapan tersebut melalui Pasal 20 Undang-Undang 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

“Memang kalau dilihat di Pasal 20 Undang-Undang KY memang kita diberi kewenangan ya untuk melakukan penyadapan,” ujar Joko dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

“Tapi (untuk menyadap) harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain. Dikatakan di sana (Undang-Undang) bahwa kalau KY meminta, maka penegak hukum lain harus memenuhi,” kata dia.

Namun, pada kenyataannya, kata Joko, penyadapan yang diminta tak semudah yang dituliskan dalam Undang-Undang.

KY sudah mencoba membuat kesepakatan dengan Polri, termasuk dengan Kejaksaan Agung dan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, lembaga penegak hukum lain tidak bisa melakukan penyadapan kecuali untuk tindak pidana luarbiasa atau extraordinary seperti kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.

Sementara itu, kepentingan KY untuk menyadap berada di luar kepentingan tindak pidana yang disebut sebelumnya

“Sehingga idak bisa dilakukan untuk dibantu permintaan KY karena permintaan kita itu terkait pelanggaran etik, padahal secara di ketentuan mereka itu dipakai untuk penyadapan itu kasus-kasus pidana ada tiga itu tadi saya sebutkan,” ujar dia.

KY kemudian mengambil jalan memutar, mengusulkan kepada DPR RI agar kewenangan penyadapan KY tak lagi bergantung pada penegak hukum lain.

“Tapi kewenangan penyadapan itu mandiri dimiliki oleh KY sendiri sehingga akan lebih leluasa KY bisa melakukan penyadapan,” kata Joko.

“Artinya, tidak semua hakim disadap, tapi ada indikasi, ada temuan, ada (indikasi) korupsi, selingkuh dan sebagainya baru dilakukan penyadapan,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!