9 Partai Politik Boleh Pakai Nomor Urut Lama pada Pemilu 2024, Ini Rinciannya

redaksiutama.com – Pemilu 2024 memberikan keleluasaan bagi partai politik di DPR RI perihal nomor urut peserta pemilu.

Sebanyak sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dibolehkan memakai nomor urut lama pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, jika hendak mendapatkan nomor urut baru, kesembilan partai politik itu juga boleh mengikuti pengundian nomor urut partai peserta pemilu.

“Partai politik Parlemen diberikan dua pilihan, boleh menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, ataupun boleh memilih nomor urut baru yang diundi secara terbuka. Untuk partai politik Parlemen diberikan dua opsi,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Ketentuan soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019,” demikian bunyi Pasal 179 Ayat (3) Perppu Pemilu .

..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu,” lanjut pasal tersebut.

Adapun menurut hasil verifikasi administrasi KPU beberapa waktu lalu, total ada 18 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Jumlah itu mencakup 9 partai politik yang lolos ke Parlemen, serta parpol lama dan baru.

Rencananya, pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu akan diselenggarakan KPU pada Rabu (14/12/2022).

“Besok kami minta kepada partai politik Parlemen menyampaikan surat pemberitahuan apakah tetap menggunakan nomor urut peserta pemilu pada pemilu sebelumnya atau menginginkan nomor urut baru yang akan diundi pada tanggal 14 Desember malam,” jelas Idham.

Berikut 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;
  • Partai Gerindra nomor urut 2;
  • PDI-P nomor urut 3;
  • Partai Golkar nomor urut 4;
  • Partai Nasdem nomor urut 5;
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8;
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10;
  • Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;
  • Partai Demokrat nomor urut 14.

Usulan penggunaan nomor urut parpol lama mulanya diutarakan oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Menurut Megawati, mekanisme tersebut bakal menghemat biaya yang dikeluarkan partai politik, misalnya soal alat peraga kampanye.

Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda. Di sisi lain, partai-partai politik baru cenderung menolak karena merasa didiskriminasi.

Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini masih terus berjalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!