6 Kali Saksi-saksi TNI AU Absen di Sidang Korupsi AW-101, Hakim: Tenggelam di Bawah Tanah?

redaksiutama.com – – Sejumlah prajurit dan purnawirawan TNI Angkatan Udara (AU) untuk keenam kalinya tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, mereka bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017.

Perkara ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Jaksa akhirnya memutuskan untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dua prajurit TNI Angkatan Udara (AU) dan seorang saksi lain yang saat ini menghilang.

Mulanya, Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono melaporkan bahwa dua prajurit TNI AU, Kepala pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono dan Kaur Yar Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU, Joko Sulistiyanto kembali menyatakan tidak hadir dengan alasan sedang bertugas.

“Seperti biasa mendapat surat tugas dan tidak berada di Jakarta nanti surat tugas kami sampaikan,” kata Ariawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).

Pada persidangan yang digelar Senin (19/12/2022), keduanya juga beralasan sedang berdinas di Aceh.

Kemudian, mantan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan mantan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) Heribertus Hendi Haryoko juga kembali absen.

Sama seperti beberapa persidangan sebelumnya, kedua prajurit itu mengaku sakit.

Adapun satu saksi lainnya, yakni Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran hingga saat ini keberadaannya belum ditemukan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Djuyamto sebelumnya telah menerbitkan penetapan untuk memanggil paksa Angga. Namun, Angga belum juga ditemukan.

“Untuk Angga Munggaran kami sudah datang ke beberapa tempat termasuk yang sudah kami telusuri tapi yang bersangkutan tidak kami temukan,” ujar Ariawan.

Djuyamto lantas menagih upaya Jaksa yang sebelumnya diminta untuk menghadirkan para saksi prajurit TNI AU itu secara daring.

Ariawan mengaku pihaknya telah memfasilitasi medium untuk bersaksi bagi Fransiskus dan Heribertus di kantor Kejaksaan Negeri tempat mereka tinggal.

“Tapi karena alasan kesehatan, sakit yang bersangkutan tidak bersedia untuk hadir. Surat sakit kami serahkan,” tuturnya.

Mendengar tidak ada saksi yang hadir untuk kesekian kalinya, Djuyamto lantas mempertanyakan kesanggupan Jaksa menghadirkan para saksi.

Ia mengingatkan masa penahanan Irfan Kurnia Saleh hampir habis.

“Pertanyaan pokok, apa dari Penuntut Umum masih sanggup menghadirkan saksi yang tidak hadir?” tanya Djuyamto.

Ariawan kemudian mengaku KPK sudah merasa memiliki alat bukti yang cukup. Pihaknya juga mempertimbangkan masa penahanan yang hampir habis.

Ia kemudian meminta izin agar membacakan BAP Fransiskus, Heribertus, dan Angga Munggaran.

“Termasuk Angga Munggaran tenggelam di bawah tanah?” ujar Djuyamto berseloroh.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Ariawan.

Seret nama Eks KSAU

Pada persidangan kali ini, Jaksa tidak lagi melaporkan upaya pemanggilan terhadap mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Agus sudah dipanggil pengadilan untuk memberikan kesaksian sejak 21 November lalu. Namun, ia tidak hadir dan tidak memberikan keterangan.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pengadilan telah memanggil Agus, Heribertus, Fransiskus, Wisnu, dan Joko pada 21 November, 28 November, 5 Desember, 12 Desember, dan 19 Desember.

Dihubungi Kompas.com pada 19 Desember lalu, Agus mengaku belum menerima surat panggilan dari Jaksa KPK.

“Astaghfirullah, kok masih saja ya, kan sudah beberapa kali saya sampaikan boro-boro terima surat? yang ngomong saja kagak ada,” kata Agus, Senin (19/12/2022) lalu

Nama Agus terseret dalam kasus ini karena pengadaan helikopter AW-101 tersebut dilakukan pada saat ia menjabat sebagai KSAU.

Dalam dakwaannya, Jaksa menduga korupsi pengadaan AW-101 itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, baik sipil maupun anggota TNI AU.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Dakwaan Jaksa itu KPK dibantah Agus dan pengacaranya.

Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!