Wamenkum HAM Jelaskan 9 Poin Penting Soal Substansi KUHP Baru

redaksiutama.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Wamenkum HAM RI), Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang berkembang di publik setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 6 Desember 2022 lalu.

Wamenkumham RI membacakan 9 poin penting terkait substansi KUHP baru pada konferensi pers yang diselenggarakan secara hybrid dari Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta pada Senin (12/12/2022).

Pertama, setelah 77 tahun Indonesia merdeka, Edward mengatakan bahwa Indonesia akhirnya memiliki KUHP nasional. Pembaruan KUHP sudah diinisiasi sejak tahun 1963, pasca disahkan 6 Desember 2022 lalu. KUHP berlaku efektif 3 tahun sejak diundangkan.

“Jadi belum berlaku saat ini, kita masih memiliki waktu 3 tahun kedepan,” kata Edward kepada media.

Kedua, KUHP disusun dengan cermat dan hati-hati. Apapun yang menjadi pertimbangan adalah kepentingan individu, kepentingan negara, dan kepentingan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi dan multikultur.

Ketiga, sebagai negara demokratis, KUHP juga disusun melalui proses konsultasi publik yang panjang guna mendapatkan masukan dari masyarakat melalui partisipasi yang bermakna.

Keempat, KUHP juga bersifat humanis, salah satu contohnya diakhirinya pro kontra terkait pidana mati . Dalam KUHP , pidana mati bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif, yaitu dengan masa percobaan selama 10 tahun. Sehingga dengan asesmen yang terukur dan objektif, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan presiden atau dengan pidana penjara sementara waktu yang maksimumnya adalah 20 tahun.

Kelima, mengenai pasal-pasal perzinahan yang ada pada pasal 411 dan pasal soal kohabitasi (kumpul kebo) penting untuk dipahami bahwa pasal ini diterapkan berdasarkan dengan delik aduan absolut. Hanya suami atau istri, bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak, bagi yang tidak terikat perkawinan yang dapat membuat pengaduan.

“Pihak lain tidak dapat melapor apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung, serta tidak ada syarat administrasi untuk menanyakan status perkawinan dari masyarakat dan turis,” ujarnya.

Keenam, mengenai aturan terkait minuman beralkohol dalam KUHP , aturan ini sebenarnya sudah ada dalam KUHP yang lama dan dan tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi selama ini kita tau persis terkait dengan pasal ini tidak pernah ada suatu keberatan atau satu pengujian di MK dan kami hanya mengambil dari KUHP yang lama, yang sudah eksis,” katanya.

Ketujuh, mengenai kebebasan berpendapat bahwa KUHP dengan tegas telah membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik jelas tidak akan dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum. Sedangkan penghinaan di negara manapun, termasuk penghinaan terhadap kepala negara dan lembaga negara jelas merupakan suatu perbuatan yang tercela. Namun KUHP mengaturnya sebagai delik aduan, sehingga masyarakat termasuk simpatisan dan relawan tidak dapat melaporkan.

“Jadi yang bisa melapor atau bisa mengadu hanya presiden atau wakil presiden atau ketua lembaga negara,” ujarnya.

Kedelapan, terkait kemerdekaan pers juga tetap terjamin. Hal ini dapat ditemukan dalam penjelasan pasal 218 dan 240 KUHP yang mengadopsi pasal 6 huruf d undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Disitu dikatakan bahwa ‘kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga jelas tidak dapat dipidana.

Kesembilan, mengenai pengaturan terhadap tindak pidana berat terhadap HAM yang diadopsi pengaturannya dalam KUHP hanyalah 2 kejahatan inti atau sebagai core crimes, yaitu genocide and crimes against humanity yang sanksinya disesuaikan dengan modified del. Oleh karena itu, pengaturan yang bersifat khusus terkait pelanggaran berat HAM akan tetap mengacu pada undang-undang pengadilan HAM, yaitu tidak ada daluwarsa dan berlakunya retroaktif.

Wamenkum HAM mengatakan selebihnya ketentuan pasal-pasal KUHP sama sekali tidak mendiskriminasi perempuan, anak dan kelompok minoritas lainnya, termasuk agama dan kepercayaan manapun.

“Sebab seluruh ketentuan terkait yang berasal dari KUHP sebelumnya sudah sedapat mungkin di reformulasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum yang berlaku universal. Misalnya the internasional governal on civil and political rights,” ujarnya.

Selama masa transisi 3 tahun KUHP nasional berlaku efektif, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP , pemerintah akan terus melakukan sosialisasi substansi KUHP kepada seluruh masyarakat, terutama kepada aparat penegak hukum. Serta mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari KUHP sehingga meminimalisir penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Substansi KUHP telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi menekankan pada balasan, melainkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

Keadilan korektif berkaitan dengan penjeraan terhadap pelaku, sedangkan keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada pemulihan terhadap korban. Sementara keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku.

KUHP baru juga mengatur alternatif sanksi selain penjara, yaitu denda, pengawasan, kerja sosial, serta perumusan tindak pidana secara jelas, ketat, dengan penjelasan yang cukup untuk menghindari multitafsir demi kepastian hukum yang mengedepankan keadilan dan kemanfaatan.

“Hal ini jelas terlihat dalam tujuan pedoman pemidanaan yang terdapat dalam buku saku KUHP .”

“KUHP yang berlaku 3 tahun lagi, seharusnya tidak akan mengganggu kepentingan masyarakat, pelaku usaha, wisatawan, dan investor asing, selama penegakan hukumnya sesuai dengan tujuan dari pembaruan hukum pidana melalui KUHP sebagai cerminan paling jujur dari peradaban hukum bangsa Indonesia,” tutupnya.

Olah TKP Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Kapolri: Ditemukan Tumpukan Kertas Pesan Protes RKUHP

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Olah TKP Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Kapolri: Ditemukan Tumpukan Kertas Pesan Protes RKUHP

Adu Mulut Sufmi Dasco Ahmad dan Anggota Fraksi PKS saat Pengesahan RKUHP: Jangan Jadi Diktaktor!

RKUHP Baru Indonesia Disorot Dunia hingga Wisatawan Asing Khawatir, Nasib Pariwisata RI Terancam?

PBB Kritik KUHP Baru yang Dinilai Diskriminasi LGBT, DPR: Kita Larang Perbuatan Cabul!

DPR Tanggapi Kritikan Hotman Paris Soal Pasal Hukuman Mati Kitab UU KUHP yang Dianggap Bermasalah

Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat KUHP yang Baru Disahkan DPR: Bikin Pusing, Gimana Nalar Hukumnya?

Messi Terancam Sanksi FIFA Gara-gara Laga Belanda vs Argentina, Batal Main di Semifinal Piala Dunia?

Cristiano Ronaldo Curhat seusai Portugal Gugur, Gagal Angkat Trofi: Impian Terbesar Saya Berakhir

Kasus Covid-19 di China Melonjak, Pemerintah Perbanyak Fasilitas Kesehatan

Disnaker Musirawas Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 10 Persen dari UMP, Naik Rp 236 Ribu

Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga BBM di Nunukan Stabil, Stok Dipastikan Aman

Sungai Mahakam di Pelabuhan Melak Meluap, Air Meluber ke Jalan, Ketinggian Air di Atas Mata Kaki

error: Content is protected !!