redaksiutama.com – Seperti diketahui, Ferdy Sambo menurut keterangan Bharada E menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk menghabisi nyawa ajudannya itu.
Namun, saat mengembalikan senjata api itu Ferdy Sambo meletakkannya disisi kiri paha Brigadir J , padahal kata Bharada E rekan sesama ajudannya itu bukan pengguna tangan kiri.
Keterangan itu terungkap saat jaksa menanyakan soal kesaksian Bharada E yang mendengar kalau Ferdy Sambo mengokang dua kali senjata api dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Dua kali waktu itu krak krak atau sekali (kokang senjata)?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Sekali dulu,” jawab Bharada E .
“Habis itu saudara mendengar lagi setelah tembak menembak,” tanya lagi jaksa.
“Siap baru pas balik arah dari nembak ke atas tangga, kan balik arah tuh Pak FS atas TV nembak. Nah itu pas pegang senjata dikokang lagi bapak. Itu saya lihat sudah HS (senjata lain),” ujar dia.
Setelah itu, jaksa menggali keterangan Bharada E soal kebiasaan Brigadir J dalam memakai senjata api .
Kata dia, Brigadir J kerap menggunakan pistol dengan menggunakan tangan kanan dan senjata api itu juga selalu berada di paha sisi kanan Brigadir J .
“Saudara kan akrab dengan Yosua saudara tahu kebiasaan dia, apakah saudara Yosua kidal (pakai tangan kiri)?” tanya jaksa kepada Bharada E .
“Tidak (Bukan Kidal), kanan (biasa pakai tangan kanan),” jawab Bharada E .
“Pada waktu saudara melihat posisi Pak FS yang menembakan ke arah TV itu di sebelah mananya korban?” tanya lagi jaksa.
“Maksudnya bagaimana bapak?” timpal Bharada E .
“Ini kan korban tertelungkup pada waktu dipegangkan (pistol menggunakan tangan Brigadir J),” kata jaksa menegaskan.
“Tangan kiri bapak” ucap Bharada E .
“Dan (senjata) diletakan di? tanya jaksa.
“Di samping kiri,” jawab Bharada E .
“Di dekat tangga?” tanya kembali jaksa.
“Di dekat tangan,” timpal Bharada E .
“Makanya tadi saya tanyakan apakah korban (Brigadir J) kidal?” ucap JPU.
Pertanyaan itu lantas dibantah oleh Bharada E dengan menyatakan kalau Brigadir J menggunakan tangan kanan.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyerahkan seluruh hasil putusan perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada penegak hukum dalam hal ini majelis hakim.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bharada E , Ronny Talapessy yang menyebut kalau sejauh ini kliennya telah menyampaikan keterangan secara transparan dan jujur dalam persidangan.
“Kita semuanya, kita serahkan kepada penegak hukum, kami menghargai bahwa proses ini kami melihat berjalan secara transparan kemudian juga klien kami dlm hal ini mendapat haknya dia sebagai Justice Collaborator, terima kasih kepada para penegak hukum, selanjutnya nanti kita akan serahkan kepada proses ini,” ucap Ronny saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Kata Ronny, tindakan menembak yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J hanya semata untuk memenuhi perintah dari atasan dalam hal ini Ferdy Sambo .
Hal itu juga sudah kerap kali diungkap dalam persidangan baik dari keterangan terdakwa maupun dari saksi dan ahli yang dihadirkan.
“Dia tidak bisa menolak perintah, ada ketakutan. Ini kan sebenarnya sudah sesuai fakta-fakta persidangan yang sudah muncul ya,” ucap Ronny.
Apalagi dalam persidangan, Bharada E kerap menyampaikan permohonan maaf dan rasa menyesal karena telah menuruti perintah dari Ferdy Sambo .
“Kita semua sudah mendengar ya pengakuan dari Bharada E , yang mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalannya dalam situasi itu,” kata dia.
“Seperti yang disampaikan oleh orang tuanya adalah cara yang baik. Tanpa mendahului dari proses ini tentunya ada hal yang melihat bahwa kejujuran dari seorang Richard eli Eliezer ketika dia hadir sebagai saksi dan hari ini sebagai terdakwa dia konsisten,” tukas Ronny.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo , Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J , khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Catatan Kubu Bharada E Usai Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo: Soal Luas TKP hingga CCTV di Saguling
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Catatan Kubu Bharada E Usai Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo: Soal Luas TKP hingga CCTV di Saguling
[FULL] Hakim Cecar Richard Eliezer Sebagai Terdakwa Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Beberkan Pengakuan
Kuasa Hukum Bharada E Yakin Semua Terdakwa Lihat Eksekusi Brigadir J: Kita Buktikan saat Cek TKP
Kuasa Hukum Bharada E Yakin Semua Terdakwa Lihat Eksekusi Brigadir J: Kita Buktikan saat Cek TKP
Hakim Wahyu Temukan CCTV di Rumah Saguling Lantai 2 dan 3
Video Bharada E Peragakan secara Detail Gelagat Ferdy Sambo saat Perintah Dirinya Bunuh Brigadir J
Sipon, Istri Wiji Thukul Meninggal Dunia di Solo, Disebut Alami Serangan Jantung
Kondisi Terkini Rumah Mewah yang Ditinggali Tiko dan Ibu Eny, Dedaunan Rimbun Mulai Berkurang
Meski Punya Rumah Mewah, Tiko Hidupi Ibunya yang Depresi dengan Kerja Jadi Sekuriti hingga Sopir
Bertemu Orangtua Brigadir J, Ibu Richard Ungkap Duka: Kami Merasakan yang Dirasakan Keluarga Yosua
Ferdy Sambo Teriak Kesetanan ke Ajudan setelah Habisi Brigadir J: Kalian Ini Tidak Bisa Jaga Ibu
Ibunda Richard Eliezer Turut Memahami Perasaan Orangtua Brigadir J, Ucapkan Terima Kasih