Sidang Ferdy Sambo Diberitakan Media Asing

redaksiutama.com – a Senin (17/10/2022) memasang judul Indonesian murder trial puts spotlight on police impunity, sedang AFP menulis Murder trial of high-ranking Indonesian police official begins.

Di Reuters, pemberitaan sidang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) tersebut dibuka dengan kronologi tewasnya Brigadir J serta klaim keluarga korban tentang tanda-tanda penyiksaan.

Berita berlanjut dengan proses persidangan hingga Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

“Di pengadilan pada Senin, jaksa menuduh Sambo memerintahkan salah satu ajudannya untuk menembak Hutabarat, sebelum menembakkan peluru terakhir ke belakang kepalanya dan menembakkan senjatanya ke dinding untuk menciptakan kesan baku tembak,” tulis Reuters.

Diberitakan juga total lima orang termasuk Ferdy Sambo, istrinya, dua polisi, dan seorang sopir menghadapi dakwaan pembunuhan berencana.

Reuters pun menyebutkan, 97 personel sedang diselidiki yang 35 di antaranya dituduh melakukan pelanggaran etika.

Berita ditutup dengan temuan lembaga survei Indikator bahwa peringkat kepercayaan publik terhadap Polri sangat rendah, apalagi ditambah tekanan atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.

AFP sebut sidang Ferdy Sambo ujian akuntabilitas penegak hukum

Kantor berita AFP pada Senin (17/10/2022) menyoroti sidang Sambo sebagai ujian akuntabilitas lembaga-lembaga penegak hukum.

“Isu akuntabilitas polisi menjadi urgensi baru di Indonesia setelah tanggapan petugas terhadap invasi lapangan pada pertandingan sepak bola awal bulan ini disalahkan karena memicu (tragedi) stampede yang menewaskan 132 orang,” tulis AFP.

Pernyataan jaksa penuntut umum Sugeng Hariadi dari surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip untuk menguraikan sedikit kronologi tewasnya Brigadir J.

“Terdakwa Ferdy Sambo mendekati korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang terbaring telungkup dan masih kesakitan di dekat tangga sebelah kamar mandi,” tulis AFP mengutip jaksa Sugeng Hariadi.

“Kemudian, untuk memastikan bahwa dia benar-benar mati, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam, mengambil senjata api dan menembak satu kali ke bagian kiri belakang kepala Nopriansyah Yosua Hutabarat,” tambahnya.

AFP lalu menuliskan pendapat Ardi Manto Adiputra selaku wakil direktur kelompok hak asasi Imparsial, “Ini ujian tidak hanya bagi polisi, tetapi juga bagi kejaksaan dan pengadilan.”

Pemberitaan sidang Ferdy Sambo di AFP ditutup dengan menyebutkan kejanggalan seperti rekaman CCTV yang tidak tersedia, hingga narasi dan alibi yang dipertanyakan.

error: Content is protected !!