Selandia Baru Ambil Alih Hak Asuh Bayi dari Orang Tua Antivaksin

redaksiutama.com – Pengadilan Selandia Baru mengambil alih sementara hak asuh seorang bayi yang sakit dari orang tuanya yang antivaksin . Bayi itu membutuhkan operasi jantung untuk menyelamatkan nyawanya, namun orang tuanya mencegah operasi karena potensi pendonor darah yang telah divaksin Corona (COVID-19).

Seperti dilansir AFP, Rabu (7/12/2022), Pengadilan Tinggi Auckland memerintahkan agar bayi yang disebut ‘Bayi W’ yang berusia enam bulan itu, ditempatkan di bawah perwalian parsial — demi memungkinkan operasi darurat untuk membetulkan kelainan jantung yang dikenal sebagai stenosis katup pulmonal.

Stenosis katup pulmonal merupakan kelainan jantung bawaan yang cukup umum. Orang tua bayi itu menolak operasi dengan alasan setiap darah yang ditransfusikan bisa saja datang dari seorang pendonor yang sudah disuntik vaksin mRNA.

“Masalah utamanya adalah apakah pengobatan yang diusulkan adalah untuk kepentingan terbaik (si bayi),” sebut Pengadilan Tinggi Auckland dalam putusannya.

Dengan putusan pengadilan ini, maka bayi tersebut kini berada di bawah ‘perwalian pengadilan’ secara medis, hingga ‘operasinya selesai dilakukan’ dan bayi itu dalam pemulihan, yang diperkirakan paling lama hingga akhir Januari tahun depan.

Putusan pengadilan juga memutuskan bahwa orang tua bayi itu akan tetap menjadi wali ‘untuk semua tujuan lainnya’.

Orang tua bayi itu juga akan ‘diberitahu pada masa-masa yang layak soal sifat dan perkembangan kondisi dan perawatan Bayi W’.

Kasus ini menarik perhatian publik Selandia Baru dan menggarisbawahi potensi informasi keliru soal vaksin Corona. Juru bicara Kementerian Kesehatan Selandia Baru, Mike Shepherd, menyebutnya sebagai ‘situasi sulit bagi semua yang terlibat’.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

“Keputusan untuk mengajukan permohonan seperti ini ke pengadilan selalu dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak itu,” tegas Shepherd.

Bayi itu kini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Anak Starship Auckland.

Dalam kasus ini, otoritas kesehatan Selandia Baru menolak permintaan orang tua bayi untuk mendapatkan pendonor darah yang belum divaksinasi. Otoritas kesehatan beralasan permintaan itu tidak praktis dan tidak diperlukan. Keluarga bayi itu mengklaim telah memiliki puluhan pendonor yang belum divaksinasi.

Namun diketahui bahwa dinas donor darah Selandia Baru tidak membedakan pendonor darah, baik yang sudah divaksinasi maupun yang belum divaksinasi Corona, karena tidak ada risiko tambahan dari penggunaan darah orang-orang yang sudah divaksinasi.

“Ini adalah kasus yang sangat tidak biasa di mana orang tua menginginkan perawatan lebih baik untuk anak mereka daripada yang ditawarkan negara,” tegas pengacara yang mewakili orang tua bayi itu, Sue Grey, dalam pernyataannya bulan lalu.

“Jalur ini ditempuh karena kita memiliki pemerintah dan bank darah… yang tidak bersedia menyediakan layanan ini. Tidak hanya mereka tidak menawarkan layanan tersebut, mereka juga mengatakan: ‘Kami paling tahu apa yang baik bagi bayi Anda dan kami ingin Anda melakukannya dengan cara kami’,” imbuhnya.

error: Content is protected !!