Respons LPSK Terkait Bripka RR akan Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Brigadir J

redaksiutama.com – Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR mempertimbangkan untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bripka Ricky Rizal merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .

Diberitakan Kompas.tv, langkah tersebut akan dilakukan Bripka Ricky Rizal jika ada ancaman terhadap dirinya dan keluarga.

Kepada penasihat hukumnya, Bripka Ricky Rizal mengaku hanya melihat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menembak Brigadir J .

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal melihat Ferdy Sambo menembak ke arah dinding.

Lantas, bagaimana respons LPSK terkait rencana Bripka RR itu?

LPSK Sebut Sudah Komunikasi dengan Bripka RR

Wakil Ketua LPSK , Edwin Partogi, mengungkapkan Bripka Ricky Rizal sudah sempat berkomunikasi dengan LPSK untuk menjadi Justice Collaborator.

Menurutnya, Bripka Ricky Rizal kini ‘berbalik arah’ dari skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo .

Adapun skenario yang dibuat Ferdy Sambo yakni Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E.

“Sebelumnya sudah ada komunikasi juga Bripka RR dengan LPSK soal itu (Justice Collaborator),” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

LPSK Terbuka jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator

Dilansir Tribunnews.com , LPSK mengaku terbuka untuk siapa pun tersangka kasus Brigadir J untuk mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.

Edwin Partogi menyebut, jika nantinya Bripka RR mengajukan Justice Collaborator, maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penelaahan.

“Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat (menjadi Justice Collaborator, red) atau tidak,” ujarnya, Minggu.

Edwin menegaskan, secara hukum tidak ada batasan waktu untuk siapa pun tersangka untuk mengajukan Justice Collaborator.

Namun, jika memang berniat untuk menjadi Justice Collaborator, diharap dapat mengajukan permohonan tersebut sebelum masa persidangan dimulai.

“Secara hukumnya tidak ada (batasan waktu).”

“Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di persidangan,” terang dia.

LPSK Kabulkan Bharada E Jadi Justice Collaborator

Sebelumnya, LPSK mengabulkan permohonan Bharada E menjadi Justice Collaborator dalam kasus Brigadir J .

Sehingga, LPSK memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Bharada E.

Wakil Ketua LPSK , Achmadi, menyebut ada beberapa alasan yang mendasari dikabulkannya permohonan Bharada E.

Satu di antaranya yakni LPSK menilai Bharada E mempunyai keterangan penting terkait pembunuhan berencana Brigadir J .

“LPSK menilai pemohon memiliki keterangan penting terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Achmadi berujar, Bharada E juga bukan merupakan pelaku utama pembunuhan Brigadir J .

Hal ini didasarkan pada keterangan Bharada E maupun informasi dan dokumen yang diperoleh LPSK dari penyidik Polri.

Sebagai informasi, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J , yakni:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo ;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J ;

3. Kuat Ma’ruf, sopir Putri Candrawathi , berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J ;

4. Irjen Ferdy Sambo , otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ;

5. Putri Candrawathi , membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J .

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo , di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan, Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E.

Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo .

Lalu, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri, menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.tv/Shinta Milenia) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Fika Nurul Ulya)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Bripka RR Siap Ajukan sebagai Justice Collabolator jika Terancam, LPSK Lakukan Asesmen Psikologi

Bripka RR Siap Ajukan sebagai Justice Collabolator jika Terancam, LPSK Lakukan Asesmen Psikologi

Bripka RR Disebut akan Berbalik Melawan Ferdy Sambo dengan Menjadi JC, LPSK: Baiknya sebelum Sidang

Bripka RR Disebut Ingin Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, LPSK: Baiknya Sebelum Sidang

Alasan Bripka RR Belum Ajukan sebagai Justice Collaborator seusai Cabut Keterangan Ikut Skenario FS

Bripka RR Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator: Dulu Beri Bantuan, Kini Berbalik Lawan Ferdy Sambo

Kini Giliran Bripka Ricky Rizal Khianati Sambo, Cabut Keterangan Ikut Skenario Kematian Brigadir J

Hacker Klaim Retas Dokumen Milik Menteri hingga Surat Rahasi Presiden, Bahkan Bongkar Pembunuh Munir

Bharada E Kini Lebih Religius, Ungkapkan Keinginan Bertemu Orang Tua Sebelum Jalani Sidang

Buntut Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Bharada E: Trauma, Banyak Berdoa hingga Rutin Terapi Psikologis

Ferdy Sambo Ambil Lagi Uang yang Sudah Diberikan ke Bripka RR

error: Content is protected !!
Exit mobile version