redaksiutama.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) kini membolehkan warganya untuk bebas mengisi identitas gender dalam pencatatan Administrasi Keamanan Sosial, lembaga independen pemerintah yang bertugas memberi jaminan sosial.
Dilansir AP, Kamis (20/10/2022), ini merupakan bagian dari program pemerintahan negaranya Presiden Joe Biden bertajuk ‘Rencana Aksi Keadilan’.
Komisioner Administrasi Keamanan Sosial, Kilolo Kijakazi mengatakan pihaknya ingin mengurangi hambatan administratif dan memastikan orang-orang dengan keragaman gender atau transgender punya pilihan dalam nomor identitas jaminan sosial.
Pada Juni lalu, Joe Biden meneken perintah eksekutif untuk meningkatkan kesetaraan bagi LGBTQ , termasuk menguatkan dukungan dan perlindungan kepada transgender .
Dengan kebijakan ini, instansi tersebut dapat menerima gender yang ditentukan sendiri oleh pendaftar, entah laki-laki, perempuan, atau bahkan gender berbeda dari yang tercatat di dokumen lain seperti paspor atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Rencananya, mereka juga bakal menerima tanda silang X bagi pendaftar yang tidak mengidentifikasi gendernya sebagai laki-laki atau perempuan.
Pada Juni 2021, Departemen Luar Negeri AS mulai menerapkan prosedur yang membolehkan pendaftar untuk mengisi kolom identitas gendernya dengan tanda X. Mereka tidak lagi mensyaratkan sertifikat medis untuk menunjang identitas gender semacam itu.
Departemen Keamanan Dalam Negeri telah mereformasi proses pemeriksaan di bandara AS untuk pelancong transgender. Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan juga menerapkan perlindungan untuk gelandangan transgender.