PMK Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 2023 Belum Terbit, Dilema Bagi Industri Rokok

redaksiutama.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023-2024 sebesar 10 persen.

Namun, sejak diumumkan pada 3 November 2022, Peraturan Menteri Keuangan yang memuat kebijakan CHT secara komprehensif belum diterbitkan.

Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan, belum terbitnya PMK berimbas pada kelangsungan usaha pada industri hasil tembakau (IHT).

Ia menyebut, para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah. Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.

“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal,’ ujarnya.

“Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?” kata Henry dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebutkan bahwa PMK akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“PMK-nya sedang dipersiapkan. Insya Allah, Desember ini sudah bisa diselesaikan untuk dasar pemesanan pita cukai tahun 2023,” ujarnya.

Berbagai pihak pelaku industri dan petani tembakau telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang besaran kenaikan tarif CHT.

Sejumlah pihak ini berharap agar PMK yang bakal diterbitkan merupakan hasil pertimbangan matang yang tidak memberatkan industri dan petani tembakau .

Anggota DPR Soroti Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Misbakhun: Petani Jadi Korban

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Anggota DPR Soroti Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Misbakhun: Petani Jadi Korban

Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun 2023 dan 2024

Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun 2023 dan 2024

Siap-siap Harga Rokok Meroket! Pemerintah Naikkan Lagi Cukai Tembakau 10 Persen pada 2023 dan 2024

Harga Rokok dan Vape Bakal Naik 10 Persen di 2023, Bea Cukai Kendari Beberkan Alasan Kenaikan

Kekhawatiran Konsumen Akan Naiknya Tarif Cukai Rokok Elektrik

Messi Terancam Sanksi FIFA Gara-gara Laga Belanda vs Argentina, Batal Main di Semifinal Piala Dunia?

Cristiano Ronaldo Curhat seusai Portugal Gugur, Gagal Angkat Trofi: Impian Terbesar Saya Berakhir

Kasus Covid-19 di China Melonjak, Pemerintah Perbanyak Fasilitas Kesehatan

Disnaker Musirawas Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 10 Persen dari UMP, Naik Rp 236 Ribu

Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga BBM di Nunukan Stabil, Stok Dipastikan Aman

Sungai Mahakam di Pelabuhan Melak Meluap, Air Meluber ke Jalan, Ketinggian Air di Atas Mata Kaki

error: Content is protected !!
Exit mobile version