Perkara ‘Kumpul Kebo’, Australia Keluarkan Status ‘Travel Warning’ untuk Indonesia

redaksiutama.com – Pemerintah Australia langsung mengeluarkan peringatan perjalanan (travel warning) bagi warga negaranya yang mau berkunjung ke Indonesia.

Kebijakan ini dikeluarkan pada Kamis, 8 Desember 2022 setelah pemerintah RI mensahkan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru.

Salah satu tujuan Australia memperingati warganya perihal aturan hukuman seks di luar nikah dan kohabitasi (kumpul kebo).

Travel warning tersebut dikeluarkan pemerintah Australia agar warganya berhati-hati ketika berkunjung ke Indonesia.

Travel Warning ini dikeluarkan situs Smart Traveler yang ada di bawah Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada Kamis, 8 Desember 2022.

“Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata aturan yang dikeluarkan pemerintah Australia tersebut.

Pemerintah Australia meminta agar para warganya yang datang ke Indonesia agar lebih berhati-hati.

Hal ini dilakukan meskipun aturan KUHP baru berlaku 3 tahun lagi setelah aturan disahkan.

Selain KUHP , Australia juga memberikan travel warning pada masyarakatnya soal erupsi Gunung Semeru.

Saat ini sendiri, Gunung Semeru berada di kategori level IV (awas) yang artinya setiap waktu bisa mengalami erupsi.

Perlu diketahui dalam KUHP yang baru, seks luar nikah dan kumpul kebo sama-sama bisa dikenai hukuman penjara.

Dijelaskan dalam KUHP bahwa seks luar nikah bisa dikenai hukuman penjara satu tahun, sedangkan kohabitasi bisa dihukum 6 bulan penjara.***

error: Content is protected !!