Pengacara Hendra Kurniawan Sindir Jaksa Karena Pakai Sandal di Ruang Sidang, Ternyata Ini Alasannya

redaksiutama.com – Pengacara Hendra Kurniawan sempat menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena memakai sandal saat masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (1/12/2022).

Awalnya, Pengacara Hendra Kurniawan meminta agar Majelis Hakim untuk menegur seorang JPU yang memakai sandal ke ruang sidang.

Mereka mempertanyakan alasan JPU tersebut memakai sandal.

“Izin yang mulia, sebelumnya kami mempertanyakan kepada yang mulia, apakah di persidangan ini diperbolehkan menggunakan sandal yang mulia? Apakah karena kakinya sakit apa bagaimana?” tanya Pengacara Hendra Kurniawan .

“Siapa yang pakai sandal?” tanya Hakim.

Saat itu, seorang JPU pun langsung mengangkat tangan.

JPU tersebut pun mengakui dirinya yang memakai sandal ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

“Saya yang mulia,” kata seorang JPU sambil tunjuk tangan.

Jaksa itu mengungkapkan bahwa alasannya memakai sandal ke ruang sidang karena sedang sakit.

Sebab, kuku kakinya baru saja patah sehingga tak bisa memakai sepatu.

“Kenapa?” tanya Hakim.

“Kuku habis patah yang mulia,” jawab JPU.

Jawaban itu pun sempat mengundang gelak tawa seisi ruang sidang.

Lalu, Majelis Hakim pun tidak mempermasalahkan dan meminta agar persidangan tetap bisa dilanjutkan.

“Oh, cukup ya,” kata Hakim.

“Izin terima kasih yang mulia,” jawab JPU.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terungkap Peran Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J: Nanti Pakai Sarung Tangan

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Terungkap Peran Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J: Nanti Pakai Sarung Tangan

Seorang Wanita Nekat Terobos Sidang Sambo, Mengaku Fans dan Buat Sambo Gelagapan Menolak Pemberian

Sosok Perempuan yang Keluar dari Rumah Ferdy Sambo Sambil Nangis, Bukan Putri Candrawathi

Potret Penampilan Hendra Kurniawan saat Sidang, Pakai Sepatu Black Cloud 5 Seharga 140 Dolar AS

Jaga Kondusivitas KTT G20, Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan Sementara Ditiadakan

Seret Banyak Anggota Polisi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Minta Maaf

Momen Putra Bule Celine Evangelista Main Bareng Warga Lokal hingga Diajak Main ke Sawah: Oka Akamsi

Mulai Dapat Kepercayaan Lagi seusai Terjerat Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Tulis Kisah Hidup di Novel

Kisah WNI yang Muncul di Video Klip “Dreamers” OST Piala Dunia 2022, Bongkar Sosok Asli Jungkook BTS

Keberadaan Marshanda Dipertanyakan saat Pemakaman Ayah Ben Kasyafani: Sebenarnya Sudah Dikabari

Anaknya Jadi Janda 3 Kali, Ibunda Dewi Perssik Ngebet Pengen Punya Menantu Lagi, Minta yang Terbaik

Mahasiswa Gelar Demo Tuntut Baim Wong Ditangkap Imbas Kasus Prank KDRT, Polisi: Ini Sudah Diproses

error: Content is protected !!
Exit mobile version