Pemerintah akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Patut Diapresiasi, Jangan Jadi Macan Ompong

redaksiutama.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) , Tulus Abadi memberikan beberapa catatan terkait larangaan penjualan rokok ketengan atau eceran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tulus mengatakan larangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.

Menurutnya, kebijakan ini cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevelensi merokok di Indonesia.

“Satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.”

“Khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak-anak, dan remaja,” ungkap Tulus kepada Tribunnews.com, Selasa (27/12/2022).

Tulus juga mengatakan, penjualan rokok ketengan atau eceran merupakan cara yang efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok.

Selama ini kenaikan cukai rokok tidak efektif untuk menurunkan prevelensi dan konsumsi rokok.

Pasalnya, rokok masih dijual dengan cara ketengan.

“Larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok.”

“Sebab selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau,” ungkap Tulus.

Tulus menambahkan, larangan penjualan rokok secara ketengan tersebut juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Tulus, hal yang harus diawasi adalah praktik di lapangannya, termasuk apakah ada sanksi bagi yang melanggar.

“Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong,” tegas Tulus.

Sebelumnya diketahui, bahwa pemerintah akan melarang penjualan rokok ketengan atau eceran.

Di mana masyarakat nantinya hanya boleh membeli rokok dalam kemasan bungkus, tidak ada rokok dalam bentuk eceran lagi.

Larangan penjualan rokok ketengan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Jaga Kesehatan Masyarakat

Presiden Jokowi mengatakan, adanya larangan penjualan rokok secara ketengan tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Ya, itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ungkap Jokowi , dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Bahkan, menurut Jokowi , negara-negara lain sudah menerapkan larangan penjualan rokok secara keseluruhan.

Untuk Indonesia, pelarangan tersebut hanya berlaku untuk penjualan rokok secara batangan, tak sampai melarang penjualan rokoknya.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual),” ungkap Jokowi.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Menkes Sindir Orang Kaya Berobat Pakai BPJS Kesehatan, YLKI: Kalau Gitu Ubah Dulu UU-nya

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Menkes Sindir Orang Kaya Berobat Pakai BPJS Kesehatan, YLKI: Kalau Gitu Ubah Dulu UU-nya

Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Eceran, Aturan Baru Sedang Disiapkan

Pemerintah Bersiap Cabut PPKM, Presiden Jokowi Belum Terima Kajian Penghentian: Rencana Belum Final

Jokowi: Bawaslu Jangan Sampai Jadi Badan Pembuat Waswas Pemilu

Respon Partai Nasdem Atas Sinyal Kemungkinan Perombakan Kabinet Indonesia Maju dari Presiden Jokowi

Momen Jokowi Teriak seusai Indonesia Cetak Gol Gawang Kamboja Piala AFF 2022, Didampingi Iwan Bule

Motor yang Dikendarai Ibu Terperosok Jalan Rusak, 2 Bocah Terpental hingga Terserempet Truk Trailer

Si Jago Merah Lalap Pasar Sentral Makassar, 931 Kios Luluh Lantak Hangus Terbakar

Dilanda Banjir Rob di Wilayah Pesisir, Pemkab Sikka Keluarkan Surat Penanganan Darurat Bencana

Tanah Bergeser di Kelurahan Sebengkok Tarakan, Empat Rumah Terancam Rusak saat Hujan Turun

Jabodetabek Dilanda Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Segera Amankan Surat Berharga

Ukraina Tak Mampu Bertahan dari Invasi Rusia Tanpa Bantuan Barat, Berapa Dana yang Sudah Dikucurkan?

error: Content is protected !!