Lukas Enembe Bisa Resmikan Kantor Gubernur Papua Padahal Mengeluh Sakit, Ini Reaksi KPK

redaksiutama.com – Lukas Enembe hadir saat dirinya menyandang status tersangka KPK atas dugaan korupsi berupa gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Menanggapi ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hadirnya Lukas Enembe pada kegiatan tersebut menandakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat karena mampu memberikan sambutan, dapat berpikir dan tidak alami gangguan komunikasi.

“Yang bersangkutan betul dari pemberitaan, yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya yang bersangkutan bisa berjalan, bisa menyampaikan sambutan dan sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir dan tidak terganggu komunikasinya,” ucap Alex dalam konferensi pers KPK , Kamis (5/1/2023).

Ia mengatakan hal tersebut menjadi perhatian KPK lantaran yang bersangkutan lewat kuasa hukumnya sempat menyatakan alami sakit dan meminta berobat di Singapura.

“Tentu menjadi perhatian kami,” tuturnya.

Sebagai informasi KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka .

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta, Senin (26/9/2022).

Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.

Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasus Korupsi Lukas Enembe Seret Swasta, KPK Periksa Anak Buah Arsjad Rasjid di PT Indika Energy

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Kasus Korupsi Lukas Enembe Seret Swasta, KPK Periksa Anak Buah Arsjad Rasjid di PT Indika Energy

Resmikan Kantor Baru, Lukas Enembe Kembali Muncul ke Publik seusai Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

Sosok 3 Saksi Diperiksa selain Penemuan Uang Ratusan Juta Rupiah di Batam Buntut Kasus Lukas Enembe

Sosok 3 Saksi Diperiksa selain Penemuan Uang Ratusan Juta Rupiah di Batam Buntut Kasus Lukas Enembe

Kantor Gubernur Papua Diresmikan Lukas Enembe, Anggaran Rp 400 Miliar: Untuk Pemimpin Selanjutnya

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah usai Geledah Rumah di Batam, Buntut Kasus Korupsi Lukas Enembe

Sipon, Istri Wiji Thukul Meninggal Dunia di Solo, Disebut Alami Serangan Jantung

Kondisi Terkini Rumah Mewah yang Ditinggali Tiko dan Ibu Eny, Dedaunan Rimbun Mulai Berkurang

Meski Punya Rumah Mewah, Tiko Hidupi Ibunya yang Depresi dengan Kerja Jadi Sekuriti hingga Sopir

Bertemu Orangtua Brigadir J, Ibu Richard Ungkap Duka: Kami Merasakan yang Dirasakan Keluarga Yosua

Ferdy Sambo Teriak Kesetanan ke Ajudan setelah Habisi Brigadir J: Kalian Ini Tidak Bisa Jaga Ibu

Ibunda Richard Eliezer Turut Memahami Perasaan Orangtua Brigadir J, Ucapkan Terima Kasih

error: Content is protected !!