Kowani desak penyelesaian MoU Penempatan dan Pelindungan PMI di Brunei

redaksiutama.com – Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mendesak agar MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Brunei Darussalam segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua UmumKowaniGiwo Rubianto Wiyogo saat melakukan kunjungan ke KBRI Bandar Seri Begawan pada Kamis (5/1).

“Kami menyampaikan apresiasi kepada KBRI Bandar Seri Begawan yang terus mengupayakan pelindungan WNI, khususnya (PMI) sektor domestik. Kowani akan memberikan dukungan agar pelindungan kepada PMI dapat berlangsung secara maksimal,” kata Giwo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Dubes RI untuk Brunei Darussalam Sujatmiko menyampaikan sejumlah langkah yang dilakukan KBRI untuk mengupayakan pelindungan PMI, termasuk pekerja domestik perempuan.

Menurutnya, saat ini masih terdapat larangan pengiriman pekerja domestik Indonesia ke Brunei Darussalam dan hal ini tetap menjadi kebijakan pemerintah sampai dengan perundingan kesepakatan penempatan dan pelindungan PMI di sektor domestik antara kedua negara dituntaskan.

“Sayangnya, kami masih menemukan banyak pengiriman pekerja domestik ke Brunei, yang tentunya, unprocedural(ilegal). Kami berharap Kowani dapat pula mendukung implementasi kebijakan pelarangan pengiriman pekerja domestik ke Brunei. Utamanya ialah penguatan penjagaan ketat sebelum pintu keberangkatan di Indonesia,” kata Sujatmiko.

Dubes RI dan delegasi Kowani kemudian berkunjung ke gedung penampungan (shelter) PMI perempuan yang terletak di belakang kantor KBRI dan terdapat 21 perempuan yang saat ini memiliki masalah dan ditampung di sana, tulis keterangan tersebut.

Giwo menyemangati mereka supaya tidak berputus asa dan sabar menunggu hingga dapat kembali ke tanah air, menurut keterangan itu.

“Saat ini, kasus yang mereka hadapi masih dibantu penyelesaiannya oleh KBRI Bandar Seri Begawan. Kasus yang mereka hadapi antara lain pelecehan seksual oleh majikan, overstay, kekerasan fisik/pemukulan, gaji tidak dibayar hingga bertahun-tahun, dan sebagainya,” kata Giwo dalam pernyataan itu.

Sepanjang 2022, sebanyak 510 kasus atau permasalahan yang dihadapi oleh PMI diadukan dan dikonsultasikan ke KBRI Bandar Seri Begawan. Tiga permasalahan utama yang dilaporkan yakni tidak tahan bekerja (49 persen), perjanjian kerja tidak sesuai dengan kenyataan (36,9 persen), dan persoalan gaji (4,6 persen).

Di tahun itu juga, KBRI Bandar Seri Begawan berhasil memperjuangkan hak-hak finansial PMI yang meliputi persoalangaji tidak dibayar, kompensasi dan klaim asuransi sebesar Rp2,4 miliar.

Dubes RI menjelaskan bahwa KBRI Bandar Seri Begawan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan pelindungan PMI.

Khususnya bagi calon PMI perempuan, kata dia, hendaknya perlu benar-benar memeriksa apakah keberangkatannya sudah sesuai prosedur.

“Bilamana ditawarkan menjadi asisten rumah tangga, dapat dipastikan ilegal karena masih dilarang sesuai SK Dirjen Binapenta dan PPK – Kemenaker RI pada 2022,” kata Sujatmiko.

Delegasi Kowani berada di Brunei Darussalam hingga Sabtu (7/1) dalam rangka menghadiri kegiatan ASEAN Confederation of Women’s Organization (ACWO), yakni 20th ACWO Biennial General Assembly dan Conference 2020, di Bandar Seri Begawan.

Delegasi itu dipimpin langsung Ketua Umum Kowani, didampingi Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Tantri Dyah Kiranadewi dan pengurus bidang Hubungan Luar Negeri Irma Purbawati Wisnandar.

error: Content is protected !!