Kenapa Pencarian Investor untuk Kepulauan Widi Dilakukan Lewat Lelang?

redaksiutama.com – Rencana membangun fasilitas turisme ekologis di Kepulauan Widi telah mendapat sorotan terutama dari pegiat lingkungan, namun proses lelang untuk mendatangkan investasi di kepulauan tersebut telah dimulai minggu lalu.

Rumah lelang ternama AS Sotheby’s di halaman situs promosi lelangnya menulis “ini adalah kesempatan sekali seumur hidup,” disertai foto kepulauan Widi yang memiliki pantai pasir putih dan laut berwarna biru kehijauan.

Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara adalah gugusan dari sekitar 100 pulau yang berada dalam Kawasan Konservasi Laut dengan luas keseluruhan 315 ribu hektar.

Menurut Sotheby’s, ini adalah “salah satu properti paling menakjubkan di dunia.”

Lelang pengelolaan pulau tersebut dimulai pada Kamis (8/12/2022) dan akan berlangsung selama sepekan.

Mereka yang memberi tawaran tertinggi akan mendapatkan hak untuk mengembangkan daerah tersebut untuk tujuan wisata.

Namun para pegiat lingkungan mengatakan pengembangan ekonomi di kawasan Kepulauan Widi akan berpotensi merusak lingkungan alam sekitarnya.

Kenapa cari investor dengan cara lelang?

Sebuah perusahaan bernama PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebelumnya sudah mendapatkan hak pengelolaan selama 35 tahun pada tahun 2015.

Mereka berencana membangun lebih dari 500 “properti ramah lingkungan” di sekitar 17 pulau di sana.

Termasuk dalam rencana tersebut adalah membangun sarana pendaratan pesawat untuk tamu dari Indonesia maupun luar negeri.

Mereka yang akan mengajukan tawaran lelang di Sotheby’s harus membayar uang jaminan sebesar Rp1 miliar, selain “surat resmi berkekuatan hukum untuk berinvestasi membangun kepulauan tersebut”.

“Pemenang lelang akan mendapatkan saham kepemilikan di LII, bersama dengan tim yang sudah ada saat ini,” kata juru bicara LII kepada ABC.

Juru bicara LII juga mengatakan perusahaannya memang meminta Sotheby’s untuk melakukan lelang untuk menemukan investor baru.

“Kami menyadari bahwa ini proses yang tidak biasa,” katanya.

“LII adalah perusahaan unik yang akan melakukan proyek yang unik, jadi mengapa tidak melakukan proses penggalangan dana yang unik?”

Hukum Indonesia melarang penjualan pulau.

Namun, humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia Wahyu Muryadi menyatakan menyerahkan pengelolaan pulau kepada pihak swasta adalah hal yang sudah banyak terjadi.

Wahyu mengatakan usaha LII untuk mendapatkan investor baru adalah cara yang sah sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

‘Membangun wisata ekologi bernilai tinggi’

Juru bicara LII mengatakan Kepulauan Widi akan dibangun menjadi “salah satu destinasi wisata mewah dunia dengan model wisata ekologi bernilai tinggi namun dengan jejak karbon rendah.”

Tapi Afdillah, salah seorang pegiat kelompok lingkungan Greenpeace untuk Asia Tenggara mengatakan ada kekhawatiran pengelolaan kawasan oleh pihak swasta malah akan menghancurkan keanekaragaman hayati di sana.

“Pulau itu berada di coral triangle, wilayah-wilayah strategis, yang seharusnya menjadi daerah konservasi dan tempat lalu lintas populasi-??populasi kunci di laut (seperti) pari, hiu paus, tuna,” katanya.

“Kalau di daerah itu tiba-??tiba ada manusia dengan segala aktivitas pariwisatanya, pasti akan berdampak juga terhadap pola kehidupan yang ada di situ, terutama keseimbangannya.”

“Mungkin mereka bikin pelabuhan, bikin vila, kolam renang, dan lain-lain.”

Menurutnya kepulauan tersebut memang tidak “berpenduduk”, tapi bukan berarti tidak ada penghuninya.

“Tidak ada satu pun daerah di wilayah Indonesia yang tak bertuan.”

“Meskipun mereka tidak tinggal di situ, biasanya pulau-??pulau itu bisa menjadi tempat perkebunan, atau bahkan tempat nelayan beristirahat ketika melaut, ketika ada badai, sertai perairan di pulau itu menjadi wilayah kunci mereka menangkap ikan.”

Pakar masalah kelautan internasional Shiskha Prabawaningtyas khawatir pengembang pulau tersebut akan lebih mementingkan keuntungan ekonomi dibandingkan upaya melindungi lingkungan.

Dr Shiskha, Direktur Program Studi Pascasarjana bidang Diplomasi Universitas Paramadina menambahkan pemerintah harus memastikan perusahaan pengembang bisa menepati janji terkait pengelolaan lingkungan.

“Meski tidak berpenghuni, pemerintah harus memastikan pembangunan ini sejalan dengan fungsi historis pulau ini sebelumnya seperti apa … (dari aspek) sosial budaya, politik, ekonomi sebelumnya,” katanya.

“Karena jika masuknya tidak dengan kolaborasi, dipastikan ada potensi konflik, tinggal menunggu saja nanti pemicunya apa.”

Izin yang sedang ditinjau ulang

Sementara itu setelah gencarnya pertanyaan dari media dan warga soal hak mengelola pulau Indonesia yang dijual kepada pihak asing, pemerintah dilaporkan sedang meninjau ulang pemberian izin bagi LII dalam mengembangkan Kepulauan Widi.

Perusahaan tersebut dilaporkan harus melengkapi persyaratan administrasi tambahan dalam enam bulan ke depan, dan ada kemungkinan pemberian izin bisa dibatalkan.

Meski demikian dalam pernyataannya, LII mengatakan lelang yang dilakukan oleh Sotheby’s tetap akan berlangsung.

“LII sudah melibatkan Sotheby’s untuk menyelenggarakan lelang, dan sesuai rencana hari Kamis (8/12/2022) lelang akan dimulai,”‘ katanya dilansir dari ABC Indonesia.

“LII belum menerima pemberitahuan apa pun soal penghentian izin pengelolaan dan akan terus bekerja sama dengan semua pihak yang terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.”

“Ini termasuk hasil pertemuan positif dengan beberapa badan pemerintahan yang terakhir dilakukan 29 November 2022.”

Pernyataan dari LII juga menegaskan niat membangun Kepulauan Widi akan secara bertanggung jawab dari sisi lingkungan.

“Rencana induk LII dibuat dengan model wisata ekologi bernilai tinggi, dan jejak karbon rendah untuk memastikan pelestarian aset nasional dalam jangka panjang, yang akan terbuka bagi publik dan dikelola dengan hati-hati untuk meminimalkan kerusakan lingkungan,” demikian pernyataan LII.

LII mengatakan pihaknya sudah menghadiri beberapa sosialisasi dengan masyarakat untuk memastikan komunitas nelayan lokal terlibat, mendapat informasi, dan memainkan peran aktif di Kepulauan Widi sebagai Kawasan Konservasi Laut dalam proses yang akan terjadi selama beberapa tahun.

Afdillah, yang mengetahui masalah perizinan yang dihadapi LII, berharap pemerintah Indonesia akan melarang proyek pengembangan di sana.

“Tidak boleh pulau-??pulau kecil itu dikelola pihak swasta karena fungsi ekologinya jauh lebih penting daripada kepentingan bisnis,” katanya.

“Daerah pulau-??pulau kecil dan pesisir itu adalah daerah yang paling rawan bencana iklim.”

“Jadi kalau mereka nekat berinvestasi di pulau-pulau kecil itu, mereka akhirnya juga akan rugi”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!