Kenaikan Upah Minimum Bakal Pengaruhi Inflasi Domestik, Ini Penjelasan Gubernur BI

redaksiutama.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menilai naiknya upah buruh yang cukup signifikan bakal berdampak terhadap naiknya inflasi di domestik.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, meningkatnya upah para buruh turut mendongkrak peningkatan indeks harga konsumen.

Padahal, saat ini BI tengah berupaya menstabilkan inflasi domestik yang telah mengalami peningkatan dalam beberapa bulan ke belakang.

“Untuk tahun depan memang kemungkinan-kemungkinan (inflasi) masih akan tinggi di kuartal I dan II-2022, tapi kami akan mengupayakan inflasi inti-nya akan di bawah 4 persen,” ucap Perry saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR-RI pekan lalu, dikutip Senin (28/11/2022).

“Cuma masalahnya, inflasi pangannya harus juga turun sekitar 5 persen, administered prices, tarif angkutan juga enggak naik secara berlebihan. Upah ini juga jangan terlalu naik berlebihan, sehingga itu betul-betul bisa dilakukan (pengendalian inflasi),” sambungnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya mengungkapkan, periode September 2022 tercatat inflasi sebesar 5,95 persen secara tahun ke tahun (year on year/yoy), dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,87.

Sementara pada Oktober 2022 tercatat inflasi sebesar 5,71 persen (yoy), dengan IHK sebesar 112,75.

Saat ini BI tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan angka inflasi domestik. Salah satunya dengan menekan harga pangan di tingkat daerah dengan menggencarkan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP).

“Kalau kita lihat mengenai inflasi ini memang kemarin bulan Oktober 2022 puji tuhan Alhamdulillah inflasi juga sudah turun 5,7 persen lebih rendah dari perkiraan kami 6,1 persen. Tapi ini masih di atas sasaran 4 persen. Oleh karena itu kita harus turunkan,” pungkas Perry.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan terbitnya aturan ini, upah minimum pada tahun depan paling maksimal sebesar 10 persen.

Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Berapa Kenaikan UMP dan UMK 2023? Diumumkan Akhir November

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Berapa Kenaikan UMP dan UMK 2023? Diumumkan Akhir November

Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Balaikota DKI, Tuntut Kenaikan UMP

UMP Sulawesi Tenggara 2023 Dipastikan Naik, Besarannya akan Ditetapkan pada 28 November 2022

Buruh Lakukan Saksi saat Disnakertrans Provinsi Pemkot Batam Bahas UMP Kepri 2023

Presiden KSPSI Yakin Pemerintah Tak Lagi Gunakan PP No. 36 Tahun 2021 sebagai Dasar Penghitungan UMP

Pengumuman UMP 2023, Korban Rudapaksa Guru Ngaji, Film untuk Vanessa Angel

Motif Pengendara Motor di OKI Tembak Mati Sopir Truk hingga Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil

Kakek di Kalimantan Utara Rudapaksa 2 Cucu yang Tinggal Bersama, Korban Diancam Diusir dari Rumah

Eks Anggota DPR RI Susaningtyas Sebut Panglima TNI Pengganti Andika Harus Punya Skill Lobi Politik

Ukraina Diam-diam Terima Pasokan Senjata Rahasia dari Pihak Ketiga, Klaim akan Segera Kalahkan Rusia

Kamaruddin Curigai Kebakaran Gedung Baintelkam Polri Ada Hubungannya dengan Kasus Sambo

Aksi Jenaka Ridwan Kamil Turut Unggah Foto ‘Rambut Baru’ Warna Putih: Disuruh Istri, Entah Kenapa

error: Content is protected !!