Kementerian Kominfo Bentuk Satgasus Kawal Ruang Digital Jelang Pemilu 2024

redaksiutama.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) untuk mengawal ruang digital menjelang proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pembentukan Satgas tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk penanganan ruang digital yang lebih bersih.

“Kita berdiskusi, apabila terjadi pelanggaran ruang digital yg berkaitan dengan Pemilu, perlu di bentuk satu satuan tugas khusus,” ujar Johnny G Plate , kepada wartawan di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat , Selasa (18/10/2022).

Dikatakan Johnny, pembentukan Satgasus ini dilakukan bercermin dari pemilihan umum sebelumnya yang menimbulkan gesekan masyarakat.

Untuk itu, dia menegaskan, adanya Satgasus di berbagai kementerian dan lembaga ditujukan untuk mengawasi konten-konten yang tersebar luas di masyarakat melalui sosial media.

“Tapi belajar dari pengalaman Pilkada dan Pemilu sebelum ini, maka rasanya perlu dilakukan koordinasi dalam rangka untuk melakukan kolaborasi dan koordinasi penanganan. Sekaligus juga pencegahannya dalam bentuk literasi-literasi dan moderasi-moderasi secara khusus terkait dengan konten,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Johnny, Satgasus juga dibentuk dalam rangka mendukung keberlangsungan proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 agar berjalan lebih baik.

“Ini semua dilakukan untuk menjaga agar penyelenggaraan Pemilu, bisa melaksanakan Pemilu dengan baik dan lancar. Agar Kementerian/lembaga dan pihak yang terkait dengan ekosistem pemilu, termasuk Parpol di dalamnya bisa mengambil bagian dalam Pemilu Indonesia serentak yang kolosal ini dengan suasana yang menggembirakan dan tidak menakutkan,” kata dia.

Sementara itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kamsong mengatakan, Kominfo telah bekerjasama dengan berbagai paltform digital dalam hal menjaga konten-konten yang bersifat negatif terkait Pemilu 2024 ini.

“Kita memang ada kerja sama dengan paltform digital. Mereka akan melakukan take down konten-konten problematik atau konten negatif. Tadi itu atas permintaan Kominfo, atas permintaan Bawaslu juga melalui Kominfo,” kata dia.

Lebih lanjut, Usman menegaskan, Kominfo tak segan untuk menutup platform digital yang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, atau telah menyiarkan konten dengan unsur tendensius.

“Ya kalau melanggar ya bisa saja. Contoh kemarin ya waktu itu ya PSE ya, Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020 kan ada yang tidak mendaftar itu melanggar kan kita tutup,” ungkapnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version